Profesi Dilecehkan, Puluhan Wartawan Yogyakarta Ajukan Petisi

Selasa, 15 Januari 2019 - 12:40 WIB
Profesi Dilecehkan, Puluhan Wartawan Yogyakarta Ajukan Petisi
Wartawan Yogyakarta menggelar rapat di Kantor KPID DIY untuk melaporkan upaya pelecehan profesi jurnalis. FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
YOGYAKARTA - Tak kurang dari 50 wartawan Yogyakarta mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Selasa (15/1/2019). Mereka menggalang petisi terkait pelecehan profesi jurnalis yang viral di grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ).

Untuk diketahui, pelecehan profesi jurnalis bermula ketika salah satu warganet dengan nama akun Yanto Sumantri memposting video pemberitaan MNC TV Yogyakarta di grup Facebook Info Cegatan Jogja. Unggahan video pemberitaan itu lalu diberi caption "Sekelas MNC lintas INews Jogja masak bikin berita jauh banget gini tho. Topiknya hoax tapi isi berita nyaris hoax,".

Unggahan berita tersebut lalu mendapatkan lebih dari 5.000 komentar, yang rata-rata bernada negatif. Bahkan banyak komentar yang kemudian mendiskreditkan profesi wartawan dan membully jurnalis MNC, Gunanto Farhan.

Koordinator Wartawan Unit DPRD DIY, Santoso Suparman mengatakan, kasus yang menimpa Gunanto Farhan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik. Menurutnya, dalam postingan berita di grup Facebook Info Cegatan Jogja ada upaya melakukan pelecehan terhadap wartawan dengan mengatakan pemberitaan yang disiarkan MNC TV Yogyakarta nyaris hoaks.

"Padahal pemberitaan sudah sesuai prosedur dan juga tidak ada yang dilanggar," katanya di kantor KPID DIY.

Para wartawan akhirnya sepakat membuat petisi untuk mengusut tuntas pelecehan terhadap profesi jurnalis. "Kita juga bentum tim advokasi untuk melaporkan kasus ini ke Polda DIY," ucapnya. "Ini harus diluruskan karena viral, dan opini yang dibangun adalah berita hoaks padahal benar adanya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2285 seconds (0.1#10.140)