Dua Kali Dipenjara, Pedagang Buah Curi Motor untuk Berjudi

Senin, 29 Juli 2019 - 14:19 WIB
Dua Kali Dipenjara, Pedagang Buah Curi Motor untuk Berjudi
Dua Kali Dipenjara, Pedagang Buah Curi Motor untuk Berjudi. Ilustrasi
A A A
KULONPROGO - Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka LH, (29) warga Galur, Kulonprogo. Tersangka yang merupakan pedagang buah ini sudah dua kali menjadi terpidana. Ikut diamankan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AB 5182 AL sebagai barang bukti.

“Tersangka ini merupakan residivis dan ini kasus ketiga. Sebelumnya sudah dua kali dipenjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi.

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada 22 Maret silam. Saat itu sepeda ini dibawa oleh keponakan dari korban Rohmat. Saat dipakkir di depan rumah tetangnya oleh tersangka dicuri dan digadaikan kepada rekannya yang ada di desa sebelah.

“Sepeda motor itu ada di halaman dengan posisi kunci ditaruh pada dashoard,” terang Ngadi.

Motor ini digadaikan seharga Rp3,6 juta, untuk berjudi di wilayah Geparang, Purworejo, Jawa Tengah. Lantaran kalah, tersangka tidak kembali ke rumahnya. Namun bersembunyi di Gunungkidul hingga akhirnya petugas mengendus keberadaannya dan melakukan penagkapan beberapa hari yang lalu.

“Selama buron dia tinggal di Wonosari,” jelasnya.

Atas perbuataanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ayah dua anak yang hanya tamatan SMP ini, merupakan residivis. Dia pernah dua bulan mendekam di rutan kelas IIB Wates dalam pekara pencurian HP dan tabung gas.

“Kita masih lidik, karena masih ada laporan lagi yang mengarah kepada keterlibatannya,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka menepis tudingan mencuri sepeda motor. Menurutnya dia hanya meminjam motor dari rekannya untuk digadaikan. Pemiliknya juga mengetahui sepeda motor itu dia pinjan dan digadaikan.

“Saya hanya pinjam untuk digadaikan, hasilnya untuk makan dan judi,” jelasnya.

Menurutnya uang yang diterimanya habis dipakai untuk berjudi dadu di wilayah Purworejo. Dia tidak bisa menebus motor itu hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi hingga ditangkap.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2825 seconds (0.1#10.140)