Kemendagri: Penghayat Kepercayaan Bakal Miliki Akta Perkawinan

Minggu, 28 Juli 2019 - 23:23 WIB
Kemendagri: Penghayat Kepercayaan Bakal Miliki Akta Perkawinan
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, memastikan para penghayat akan memiliki akta perkawinan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para penghayat kepercayaan dipastikan bakal memiliki akta perkawinan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2019 yang mengatur mekanisme pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan.

“Iya kan dulu penghayat di KTP hanya setrip, sekarang kan ditulis. Termasuk juga perkawinannya dicatat secara lengkap,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, Minggu, (28/7/2019).

Dia mengatakan, dalam proses pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan tidak berbeda dengan agama-agama lain yang diurus oleh Dukcapil.

Seperti diketahui selain agama Islam, pencatatan perkawinan agama-agama lainnya dilakukan oleh Dukcapil. Dimana syarat-syaratnya antara lain, surat perkawinan dari penghayat kepercayaan, pas foto suami dan istri, akta kelahiran, dan dokumen perjalanan luar negeri suami dan/istri bagi orang asing.

“Sudah sama persis seperti dengan agama lain yang dicatat di Dukcapil. Jadi bisa memiliki akta nikah. Kami menyebutnya akta perkawinan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan perkembangan yang baik bagi para penghayat kepercayaan. Dimana dari sisi regulasi mendapat pengakuan penuh dalam administrasi kependudukan. “Dulu hanya di database. Sekarang dicatat dalam dokumen yang diterbitkan,” tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0206 seconds (0.1#10.140)