FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT

Minggu, 28 Juli 2019 - 16:49 WIB
FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT
Kemendagri menyebut ormas FPI belum melengkapi syarat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT). Foto/sindonews
A A A
JAKARTA - Front Pemberla Islam (FPI) sampai saat ini belum melengkapi syarat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Seperti diketahui awal Juli lalu, Kemendagri telah meminta FPI melengkapi persyaratan yang kurang. “Sejauh ini belum dilengkapi. Belum dikirim,” Direktur Jenderal (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, Minggu, (28/7/2019).

Dia mengaku telah mengirim surat agar FPI melengkapi kekurangan tersebut. “Kita sudah kirim surat ke sana untuk melengkapi beberapa yang kurang. Ya kita tunggu lah. Kan tidak ada batas waktunya,” ungkapnya.

Soedarmo mengaku tidak hafal secara detail syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh FPI. Namun salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) mengingat FPI merupakan ormas keagamaan.

“Kemudian juga, AD/ART-nya kita cek, kita lihat, belum ditandatangani oleh pengurusnya. Kalau belum ditandatangani, kan itu belum resmi dong. Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada,” tuturnya.

Mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut izin FPI bisa saja tidak diperpanjang, Soedarmo tidak ingin berkomentar banyak. Dia mengatakan saat ini Kemendagri masih melakukan kajian sesuai yang diperintahkan undang-undang.

“Ya kita belum sampai itu (keputusan diterima/tidak). Kita lihat saja dulu bagaimana mereka melengkapi syarat-syaratnya. Kita sesuai UU saja,” ujarnya.

Dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP) pekan lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan ada kemungkinan untuk tak memperpanjang izin FPI. Jika memang dalam kajian pemerintah FPI bertentangan dengan ideologi bangsa.

“Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan mereka tidak sejalan dengan negara," ujar Jokowi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0788 seconds (0.1#10.140)