KPK Minta Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020

Minggu, 28 Juli 2019 - 02:20 WIB
KPK Minta Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020
KPK ingat parpol agar tidak mengusung mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah kembali, dengan melihat penangkapan Bupati Kudus, M Tamzil. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta partai politik tak mengusung lagi mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah. Permintaan KPK ini terkait tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam kasus korupsi untuk kedua kalinya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, ada sedikitnya lima hal penting yang perlu disampaikan KPK menyikapi penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya disusul penetapan Tamzil dan dua orang lain sebagai tersangka suap jual beli jabatan atau pengurusan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2019.

Pertama, KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan. Karenanya KPK mengingatkan, kasus jual beli jabatan seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

Jual beli jabatan, tutur Basaria, juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan.

Apalagi reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," sambungnya.

Mantan staf ahli Kapolri bidang sosial politik ini menggariskan, ketiga, dua tersangka penerima suap yakni Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Staf Khusus Bupati Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Keempat, saat menjabat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil pernah divonis terbukti bersalah melakukan korupsi atas dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

"Saat itu, MTZ (Tamzil) divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. MTZ dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015," ujarnya.

Terakhir, Basaria menjelaskan, saat menjalani hukuman di lapas Kedungpane ternyata Tamzil kembali bertemu dengan Agus yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, ungkap Basaria, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali terpilih hingga mendapatkan jabatan Bupati Kudus.

"Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ (Muhammad Tamzil) mengangkat ATO (Agus Soeranto) sebagai Staf Khusus Bupati," ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6109 seconds (0.1#10.140)