Polisi Batang Bubarkan Kerumunan Anak Muda saat Ngabuburit

Jum'at, 24 April 2020 - 16:00 WIB
loading...
Polisi Batang Bubarkan Kerumunan Anak Muda saat Ngabuburit
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Batang membubarkan remaja yang ngabuburit menunggu waktu buka puasa. FOTO/IST
A A A
BATANG - Sudah menjadi tradisi, sebagian warga mengisi kegiatan menunggu azan magrib menjelang berbuka puasa pada waktu bulan Ramadhan dengan ngabuburit. Seperti jalan-jalan ke tempat wisata, taman, pantai, mencari takjil gratis dan mendatangi kuliner di sejumlah tempat.

Namun di tengah pandemi COVID-19, tradisi ngabuburit dilarang oleh pemerintah. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini pemerintah memberlakukan stay at home dan physical distancing.

"Ngabuburit berkerumun dilarang, saya sudah koordinasikan Kapolres dan Dandim 0736 Batang untuk tegas melakukan patroli sore dan malam hari untuk menjaga tidak ada kerumunan," kata Wihaji, Jumat (24/4/2020).

Ia menjelaskan, puasa Ramadhan itu bukan ngabuburitnya, tapi melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan di rumah. "Bagi pedagang takjil dan pembelinya tidak boleh berkerumun, diharapkan ada jarak dan wajib pake masker," katanya.

Sementara itu, dalam patroli sore tadi, selain bertindak tegas terhadap mereka yang berkerumum, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga membagikan masker gratis bagi yang tidak mengenakan.

Kabag Ops Polres Batang AKP Asfauri mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus personel gabungan masih terus mengintensifkan kegiatan patroli kewilayahan. Selain itu, petugas juga menlakukan sosialisasi kepada masyarakat tetap menjalankan ibadah puasa dengan stay at home dan physical distancing.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap menaati kebijakan physical distancing yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Asfauri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)