Dimediasi Bupati Kendal, Perusahaan Janji Bayar Tuntutan Buruh

Jum'at, 26 Juli 2019 - 09:22 WIB
Dimediasi Bupati Kendal, Perusahaan Janji Bayar Tuntutan Buruh
Dimediasi Bupati Kendal, Perusahaan Janji Bayar Tuntutan Buruh. Ilustrasi
A A A
KENDAL - Tuntutan 940 karyawan PT Tossa Shakti yang dirumahkan untuk mendapatkan gaji bulan Mei serta sisa tunjangan hari raya (THR) akhirnya dipenuhi pihak perusahaan. Tuntutan buruh dikabulkan perusahaan setelah Bupati Kendal Mirna Annisa menemui buruh yang berada di depan pabrik dan bertemu dengan pihak perusahaan.

Tuntutan karyawan dipenuhi dengan syarat mau menandatangai surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon akan dibayarkan bulan Oktober. Dalam pertemuan bupati dengan pihak perusahaan, sejumlah perwakilan buruh ikut untuk menyampaikan tuntutannya. Dinas Tenaga Kerja Kendal juga dihadirkan untuk memberikan masukan terkait tuntutan karyawan.

Pertemuan sempat berjalan alot. Pihak perusahaan tarik ulur untuk memberikan gaji bulan Mei dan kekurangan THR yang diminta karyawan dibayarkan sekaligus. Usai pertemuan, Bupati Mirna mengatakan bahwa pihak perusahaan akhirnya menyepakati untuk memberikan hak karyawan berupa gaji bulan Mei yang dibayarkan maksimal akhir bulan Juli.

Sedangkan untuk kekurangan THR tahun 2018 dibayarkan bulan Agustus. Sementara kekurangan THR tahun 2019 dibayarkan bulan September. "Untuk pesangon akibat dari PHK, pihak perusahaan berjanji akan memberikannya bulan Oktober secara penuh, tidak diangsur seperti yang ditakutkan karyawan," tutur Bupati Mirna.

Sementara itu Direktur PT Tossa Shakti Gunawan mengatakan, karyawan yang akan diputus hubungan kerjanya sebanyak 940 orang. Pihaknya menyanggupi akan memberikan pesangon secara penuh kepada 940 karyawan di bulan Oktober. Para buruh menyambut senang keputusan dari perusahaan.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5744 seconds (0.1#10.140)