KPU Salatiga Tetapkan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Raih 8 Kursi
A
A
A
SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Salatiga dalam Pemilu 2019, Senin (22/7/2019). Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan 25 calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga.
Ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU Nomor 1027. Dalam rapat pleno disebutkan, PDI Perjuangan meraih 8 kursi DPRD Salatiga, PKS 4 kursi, PKB 4 kursi, Partai Gerindra 4, Partai Demokrat 3 Kursi, Partai Golkar 1 kursi dan Partai Nasdem 1 kursi.
Ketua KPU Kota Salatiga Saemuri Albab menjelaskan, rapat pleno ditetapkan sesuai dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil gugatan pemilu.
Di Salatiga secara umum masuk dalam sidang gugatan dari Partai Berkarya untuk DPR dapil 1 Jateng sehingga rapat pleno penetapan perolehan kursi dan celeg terpilih harus menunggu putusan sela dari MK terhadap gugatan itu. “Putusan MK jadi acuan kami untuk menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih,” katanya.
Menurut dia, setelah penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, selanjutnya berkas akan dikirim ke gubernur untuk selanjutnya dilakukan pelantikan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Bilamana dalam penetapan ini ada keberatan, maka KPU menyediakan form yang bisa diisi mengenai keberatan itu. Apabila tidak ada, maka form tersebut akan ditulis nihil,” ujarnya.
Ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU Nomor 1027. Dalam rapat pleno disebutkan, PDI Perjuangan meraih 8 kursi DPRD Salatiga, PKS 4 kursi, PKB 4 kursi, Partai Gerindra 4, Partai Demokrat 3 Kursi, Partai Golkar 1 kursi dan Partai Nasdem 1 kursi.
Ketua KPU Kota Salatiga Saemuri Albab menjelaskan, rapat pleno ditetapkan sesuai dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil gugatan pemilu.
Di Salatiga secara umum masuk dalam sidang gugatan dari Partai Berkarya untuk DPR dapil 1 Jateng sehingga rapat pleno penetapan perolehan kursi dan celeg terpilih harus menunggu putusan sela dari MK terhadap gugatan itu. “Putusan MK jadi acuan kami untuk menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih,” katanya.
Menurut dia, setelah penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, selanjutnya berkas akan dikirim ke gubernur untuk selanjutnya dilakukan pelantikan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Bilamana dalam penetapan ini ada keberatan, maka KPU menyediakan form yang bisa diisi mengenai keberatan itu. Apabila tidak ada, maka form tersebut akan ditulis nihil,” ujarnya.
(nun)