Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Ini Terancam Penjara
A
A
A
SLEMAN - Diduga menyelwengkan dana desa, Kades Banyurejo, Tempel, Ruswantara terancam hukuman penjara. Ruswantara diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2015-2016 sebesar Rp633 juta.
Atas tindakannya tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Ruswantara sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprindik.01/M.4.11/07/2019 tertanggal 19 Juli 2019.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mencatat kerugian dari pengelolaan dana desa tahun 2015-2016 di Desa Banyurejo tersebut.
“Untuk kasus ini kam telah menyusun pemberksaan dan segera akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Surya Irawan, Senin (22/7/2019).
Kejari juga akan meminta keterangan beebrapa saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut. Sebagai tindaklanjutnya segera akan melayangkan surat panggilan, baik untuk tersangka Ruswantara maupun saksi-saksi.
“R (Ruswantara) dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Kades Banyurejo, Tempel, Ruswantara saat diminta tanggapan mengaku belum mengetahui jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ruswantara enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus yang menjeratnya.
Atas tindakannya tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Ruswantara sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprindik.01/M.4.11/07/2019 tertanggal 19 Juli 2019.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mencatat kerugian dari pengelolaan dana desa tahun 2015-2016 di Desa Banyurejo tersebut.
“Untuk kasus ini kam telah menyusun pemberksaan dan segera akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Surya Irawan, Senin (22/7/2019).
Kejari juga akan meminta keterangan beebrapa saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut. Sebagai tindaklanjutnya segera akan melayangkan surat panggilan, baik untuk tersangka Ruswantara maupun saksi-saksi.
“R (Ruswantara) dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Kades Banyurejo, Tempel, Ruswantara saat diminta tanggapan mengaku belum mengetahui jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ruswantara enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus yang menjeratnya.
(nun)