Caleg Terpilih PAN Dibekali Kode Etik hingga Keistimewaan DIY

Senin, 22 Juli 2019 - 09:07 WIB
Caleg Terpilih PAN Dibekali Kode Etik hingga Keistimewaan DIY
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah saat memberikan pembekalan terhadap caleg terpilih PAN DIY. FOTO/SINDOnews/Ainun Najib
A A A
YOGYAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DIY menggelar pembekalan bagi caleg terpilih hasil pemilu April lalu. Sebanyak 36 caleg terpilih DPRD Provinisi, Kabupaten/Kota se DIY digembleng selama dua hari Sabtu (20/72019) hingga Minggu (21/7/2019) di Hotel Sahid Rich Jalan Magelang Yogyakarta. Temanya mulai dari kode etik hingga soal keistimewaan DIY.

Secara khusus DPW PAN menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Dr Mohammad Nasih, Suharwanto, ST, H Drajad Wibowo SE, Nazaruddin SH, Kus Sri Antoro dan Prof Dr Djohermansyah Djohan MA. PAN tampaknya ingin memberikan pemahaman lebih terkait keistimewaan DIY ini. Tiga pembicara terakhir khusus membawakan tema itu.

Dalam sambutannya, Ketua DPW PN DIY Nazaruddin SH menyebut efektivitas kerja anggota DPRD masih jauh dari harapan. Salah satunya lantaran banyaknya agenda kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan anggota dewan. “Waktunya habis untuk kunker,” terangnya Sabtu 20 Juli 2019.

Nazar juga menyebut dari sejumlah tugas dan wewenang yang dimiliki wakil rakyat adalah fungsi pengawasan. Fungsi ini adalah yang paling mudah dilakukan. Namun kenyataan ini juga tidak bisa optimal. “Dari sekian fungsi yang bisa dilaklukan, fungsi pengawasan adalah yang paling mudah dilakukan.Faktanya ini juga tidak bisa optimal,” tambahnya. Dalam kesempatan itu Nazar juga mengajak seluruh caleg PAN terpilih untuk konsisten memperjuangkan rakyat.

Keistimewaan DIY
Saat memberikan materi pada hari kedua pelatihan, mantan Dirjen Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah secara khusus menyingung soal keistimewaan DIY.

Salah satu perancang UU no 13 tahun 2012 ini menyebut sejak awal UUK DIY tidak dirancang untuk gubernur perempuan. Ini terbukti pada pasal 18 huruf m UU no 13/2012. Pada pasal itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara RI yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

“Sejak awal UU ini memang tidak dirancang untuk gubernur perempuan. Ini terletak pada pasal 18 huruf m. Namun oleh MK hal ini telah dibatalkan,” terangnya Minggu (21/7/2019) sore.

Djohermansyah menyebut, draf UUK ini diusulkan Keraton DIY termasuk klausul huruf m tersebut. Sejak awal UUK memang berbeda dengan yang lain atau boleh dibilang diskriminatif dilihat dari sudut padang demokrasi pada umumnya. Sehingga jika kemudian hari UUK ini diuji melalui cara pandang demokrasi maka akan kalah seperti saat uji materi pasal 18 huruf m.

Hal krusial lainnya adalah soal pertanahan dan dana keistimewaan. Luasan dan jumlah bidang tanah Sultan Ground (SG) yang disampaikan dulu ternyata berbeda dengan yag sekarang. “Dulu luas tanah yang disampaikan ke pemerintah saat pembahasan UUK, tanah SG yang disampaikan ke pemerintah tidak seluas saat ini,” terangya.

Soal dana keistimewaan, DIY disebut juga sempat meminta prosentanse layaknya Otus di Papau dan Aceh. Namun saat itu pemerintah menolaknya. “Kalau tetap ngeyel pembahasannya bisa batal,” tambahnya.

Terpisah Ketua Panitia Imam Sujangi menyebut jumlah caleg PAN terpilih di seluruh DIY ada 36 orang. Dari jumlah itu 20 di antaranya adalah incumbent. "Alhamdulilah jumlah ini terbanyak ke dua di DIY,” terangnya

Menurut mantan anggota DPRD DIY ini, pembekalan caleg terpilih ini dilakukan agar mereka menjadi wakil rakyat yang amanah, berintegritas dan kompeten. “Salah satu tugas utama legislatif adalah fungsi pengawasan, fungsi kontrol. Kami berharap caleg terpolih nanti mampu menjalan tugas dengan maksimal,” terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2040 seconds (0.1#10.140)