BPJS Defisit Rp28 Triliun, Solusinya Naikkan Iuran

Minggu, 21 Juli 2019 - 21:55 WIB
BPJS Defisit Rp28 Triliun, Solusinya Naikkan Iuran
Puluhan warga mengantre panggilan berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) makin gila-gilaan. Diprediksi defisit tahun 2019 ini menyentuh angka Rp 19 triliun ditambah hutang defisit tahun sebelumnya Rp 9 triliun sehingga totalnya mencapai Rp 28 triliun.

Untuk itu, DPR meminta agar pemerintah segera memgambil langkah konkret guna menyelesaikan akar masalah menahun yang dialami BPJS Kes ini, salah satunya dengan menaikkan iuran.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa persoalan defisit adalah persoalan rutin tahunan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, sudah semestinya pemerintah mengambil kebijakan yang diperlukan untuk mengatasinya. Dan sejak tahun lalu, ada beberapa opsi dan pilihan kebijakan yang selama ini ditawarkan dan layak untuk diterapkan.

"Salah satunya, menaikkan iuran peserta. Karena bagaimana pun, dalam hitungan aktuaria, iuran yang ada saat ini jauh dari angka rasional. Apalagi, BPJS menanggung semua jenis penyakit. Tidak ada batasan. Tentu itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," kata Saleh saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Karena itu, Saleh mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara internal. Harus ada tawaran solusi yang bisa disampaikan dan juga tentunya diterapkan. Dengan begitu, BPJS diyakini akan tetap bertahan.

"Jangan setiap ada masalah seperti ini lalu datang ke DPR minta tambahan anggaran. Kalau itu terus-terusan dilakukan, ya boleh saja. Tetapi akar persoalannya tidak selesai. Dipastikan persoalan defisit akan terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan diperkirakan akan jauh lebih tinggi dari defisit tahun ini," tegas Saleh.

Terkait solusi yang pernah ditawarkan pada tahun lalu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN ini mengaku belum mendapatkan laporan dari BPJS Kes terkait implementasi kebijakan-kebijakan untuk mengatasi BPJS itu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada BPJS kesehatan untuk melaksanakan beberapa rekomendasi yang di antaranya menaikkan iuran dan membenahi fraud.

"Kami belum tahu apakah hal itu sudah dilaksanakan atau belum. Nanti kalau ada kesempatan, kita akan panggil lagi BPJS dan kemenkes. Kita mau dapat progressnya seperti apa. Kita semua tentu tidak menginginkan kalau BPJS selalu mengalami defisit," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7548 seconds (0.1#10.140)