KPK Telusuri Penerimaan Lain Rommy soal Jual Beli Jabatan Kemenag

Minggu, 21 Juli 2019 - 16:34 WIB
KPK Telusuri Penerimaan Lain Rommy soal Jual Beli Jabatan Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Muchammad Romahurmuziy (Rommy) di Gedung KPK, Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus jual beli jabatan yang menjerat Muchammad Romahurmuziy (Rommy). KPK tengah menyelidiki penerimaan selain dari dua terdakwa pemberi suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK masih melakukan pengembangan atas penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka penerima suap mantan Ketua Umum DPP PPP ?Muchammad Romahurmuziy (Rommy).

Dari pengembangan tersebut, ujar Febri, diduga Rommy tidak hanya menerima suap Rp255 juta dari terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

"Penyidikan di kasus tersangka RMY (Rommy) tidak hanya sebatas pemberian waktu di Surabaya. Pada prosesnya juga dikembangkan penerimaan-penerimaan lain, salah satunya penerimaan yang diduga diterima RMY di rumahnya pada saat itu. Jadi penerimaan-penerimaan lain itu poin yang kami kembangkan," tegas Febri saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menegaskan, dalam proses penyidikan ini maka penyidik akan berupaya memastikan jumlah masing-masing penerimaan lain, dari siapa saja, dan keterkaitannya. Satu aspek yang diduga berhubungan dengan penerimaan lain itu, menurut Febri, yakni seleksi calon rektor sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). "Sebelumnya ada pemeriksaan beberapa calon rektor di beberapa universitas. Itu juga poin lain yang kami kembangkan lebih lanjut," tegasnya.

Di sisi lain, tutur Febri, dalam persidangan dan surat tuntutan atas nama Haris dan Muafaq yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga telah terungkap ada penerimaan-penerimaan lain Rommy saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Berdasarkan salinan surat tuntutan atas nama Haris Hasanuddin, masing-masing penerimaan lain Rommy berkisar antara Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp20 juta dari beberapa pegawai kantor Kemenag di sejumlah daerah.

"Fakta-fakta yang ada itu pasti kami dalami. Apakah itu (keterangan) dari tersangka yang kemudian menjadi terdakwa maupun keterangan dari saksi-saksi pasti kami dalami. Keterkaitan dan kesesuaian satu dengan yang lain juga kami lihat," tegasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0674 seconds (0.1#10.140)