Staf Pribadi Romahurmuziy Dicegah ke Luar Negeri

Minggu, 21 Juli 2019 - 16:05 WIB
Staf Pribadi Romahurmuziy Dicegah ke Luar Negeri
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Staf Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Amin Nuryadi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Amin Nuryadi. Amin, tutur Febri, merupakan staf dari tersangka penerima suap ?Muchammad Romahurmuziy (Rommy).

Pencegahan Amin, ujar Febri, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan atau Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 dengan tersangka Rommy. Pencegahan ini diperlukan agar sewaktu-waktu ketika dibutuhkan keterangannya, maka Amin tidak sedang tidak berada di luar negeri.

"Pelarangan ke luar negeri terhadap saksi atas nama Amin Nuryadi, stafnya tersangka RMY (Rommy) berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Sabtu, 29 Juni 2019," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Febri mengungkapkan, Amin sebelumnya bersama beberapa pihak termasuk Rommy ditangkap tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya. Saat itu, Amin menerima paper bag berisi uang tunai Rp50 juta yang diserahkan terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi. Selain itu, tim KPK juga menyita uang tunai Rp70,2 juta dari tangan Amin.

Febri melanjutkan, Amin Nuryadi sebelumnya memang pernah menjadi saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan terdakwa Muh Muafaq Wirahadi. Untuk penyidikan dengan tersangka Rommy, maka KPK akan mendalami secara lebih detil dan rinci dalam pemeriksaan Amin atas fakta-fakta yang muncul di persidangan Haris dan Muafaq.

"Keterangan tersebut kami harapkan bisa kami dapatkan saat pemeriksaan yang bersangkutan (Amin). Tapi secara spesifik saya belum bisa menyampaikan saat ini," ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6078 seconds (0.1#10.140)