Pecah Kaca Mobil, Dua Preman Gasak Sejumlah Barang Berharga

Senin, 14 Januari 2019 - 16:29 WIB
Pecah Kaca Mobil, Dua Preman Gasak Sejumlah Barang Berharga
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menginterogasi tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (14/1/2019). FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SEMARANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di bilangan Jalan Progo Raya, RT 5/RW 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupeten Semarang. Mereka adalah Agung Rizki alias Babu (28) dan Sutarji alias Kucir (48), keduanya warga Ginggangtani, Gubug, Kabupaten Grobogan.

Kapolsek Ungaran Kompol Kuwat Slamet menjelaskan, kasus pencurian ini berawal ketika korban Didit Handoyo (43), warga Klego RT 2/RW 2 Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang bersama istri Mima Damayanti (42) dan anaknya pada 16 Desember 2018 siang bersilaturahmi ke rumah Marta Dila Danaya Fadil (27) di Jalan Progo Raya, RT 5/RW 3 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur dengan mengendari mobil Toyota Inova. Setibanya di tempat tujuan, korban memakirkan mobilnya di pinggir Jalan Progo.

"Kemudian korban besama keluarganya masuk ke dalam rumah Marta. Selang beberapa waktu kemudian, Marta mendengar suara alarm mobil. Korban langsung mengecek mobilnya dan ternyata kaca pintu belakang sebelah kiri pecah," kata Kompol Kuat kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Senin (14/1/2019).

Korban berserta istri langsung mengecek ke dalam mobil. Ternyata, dua tas yang berisi sejumlah barang berharaga milik korban yang ada di dalam mobil raib dicuri orang. Adapun barang-barang yang hilang antara lain, tiga handphone, dua SIM, buku tabungan, kartu kredit dan STNK mobil Toyota Agya bernopol H 8656 LL.

Selanjutnya, korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Ungaran. Mendapat laporan tersebut, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Ungaran langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

"Akhirnya kami bisa mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas warna gitam, STNK mobil Toyota Agya dan buku tabungan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tandasnya.

Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka Agung Rizki berperan sebagai eksekutor. Tersangka memecah kaca pintu mobil dengan busi dan mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil.

Sedangkan peran tersangka Sutarji adalah mengawasi situasi di sekitar TKP. Setelah tersangka Agung berhasil menggasak barang-barang yang ada di dalam mobil, Sutarji langsung menghampiri Agung dengan motor dan kabur.

"Otak tindak pidana ini adalah Sutarji. Dia juga yang menyediakan alat untuk memecah kaca mobil," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9704 seconds (0.1#10.140)