Bobol Konter Handphone, Dua Remaja Diringkus Polisi

Senin, 14 Januari 2019 - 14:55 WIB
Bobol Konter Handphone, Dua Remaja Diringkus Polisi
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi memberikan keterangan soal penangkapan pencurian di Candi Dukuh, Sardonoharjo, Ngaglik saat ungkap kasus, Senin (14/1/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polsek Ngaglik, Sleman berhasil mengamankan dua pembobol konter handphone (HP) di Candi Dukuh, Sardonoharjo, Ngaglik pada Jumat (11/1/2019). Dua pelaku yang berisinial DK (20), warga Sembung, Purwobinangun, Pakem, Sleman dan RY (18), warga Umbulmartan, Ngemplak, Sleman ditangkap di Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Minggu (13/1/2019) pukul 23.30 WIB.

Petugas juga berhasil mengamankan 14 HP, puluhan kartu perdana, dan dua sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut sekarang mereka ditahan di Mapolsek Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan warga Candi Dukuh, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Surya Dharma Putra, Jumat (11/1/2019). Ia melaporkan telah terjadi pencurian di konter HP miliknya. Diperkirakan kejadian itu berlangsung, Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

"Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka tersebut, saat keduanya ada di tepi jalan Lodadi, Umbulmartani,Ngemplak, Minggu (13/1/2019) pukul 02.30 WIB," kata Danang Kuntadi saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Senin (14/1/2019).

Danang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan mereka masuk konter HP dengan cara menjongkel pintu. Setelah masuk mengambil 17 HP dan puluhan kartu perdana. Tiga HP sudah dijual untuk kartu perdana sebagian dibagi-bagikan kepada teman-temannya.

"Ternyata mereka sebelumnya juga melakukan pencurian di kos-kosan Ngebel, Sardonoharjo, Ngaglik, Sabtu (5/1/2019). Di tempat itu berhasil mengambil 3 HP dan laptop milik pemilik kos," paparnya.

Dari pengakuan tersangka HP itu akan dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk tiga HP yang sudah dijual ada yang dilaku Rp75.000 dan Rp1 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan sebab selain di Wilayah Ngaglik, keduanya juga melakukan pencurian di Maguwoharjo dan Condongcatur, Depok serta di Pandowoharjo, Sleman. Termasuk tersangka DK bukan hanya otak pelaku juga tercatat sebagai residivis, untuk kasus penganiayaan dan pencopetan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9979 seconds (0.1#10.140)