Kasus Kemitraan Herbal Jamu Diterapkan Pasal TPPU

Jum'at, 19 Juli 2019 - 09:55 WIB
Kasus Kemitraan Herbal Jamu Diterapkan Pasal TPPU
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo memberikan keterangan kasus pemilik PT KAS yang melarikan uang mitra pengeringan herbal jamu, di Mapolda DIY, Kamis (18/7/2019).
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Polres Klaten, pasca tertangkapnya pemilik PT Krishna Alam Sejahtera (KAS) Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Alfarizi yang melarikan uang ratusan warga DIY yang menjadi mitra PT KAS cabang Yogyakarta dalam pengeringan herbal jamu. Tersangka ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019) malam.

“Untuk kasus ini, karena locusnya di Klaten, maka yang menanggani Polres Klaten,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, di Mapolda setempat, Kamis (18/7/2019).

Hadi menjelaskan koordinasi ini penting, terutama soal pasal yang akan diterapkan dalam menangani kasus tersebut. Untuk perkara ini Polda DIY mengusulkan agar dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dengan pasal ini, diharapkan aset hasil penipuan bisa dikumpulkan untuk diberikan lagi kepada para mitra yang menjadi korban.

“Mudah-mudahan ada. Biasanya investasi bodong selalu menempatkan hasil kejahatan di rekening tertentu, disamarkan, sehingga saat tertangkap tidak diketahui. Karena itu koordinasi dengan Polres Klaten, penerepan TPPU, agar aset bisa diselamatkan,” terangnya.

Untuk wraga DIY yang menjadi mitra PT KAS cabang Yogyakarta yang kantornya di Kembang, Maguwoharjo, Depok, mencapai 350 orang dengan dana yang terkumpul sekitar Rp9 miliar. Polda DIY untuk kasus ini juga sudah meminta keterangan lebih dari 20 orang yang menjadi mitra.

“Karena itu, kami akan ke Polres Klaten untuk koordinasi kasus ini,” papar alumni Akpol 1993 itu.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1926 seconds (0.1#10.140)