Menambang Pasir di Sungai Progo, 10 Orang Diamanakan Polisi

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:33 WIB
Menambang Pasir di Sungai Progo, 10 Orang Diamanakan Polisi
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti penambang pasir ilegal sungai Progo saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Rabu (17/7/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Praktik penambangan pasir ilegal dengan memakai mesin sedot hingga sekarang masih dijalankan. Padahal cara seperti itu dilarang lantaran merusak lingkungan.

Hal ini seperti yang dilakukan sembilan orang warga Kulonprogo dan satu orang warga Bantul di Sungai Progo wilayah Sentolo, Kulonprogo. Atas perbuatannya itu mereka harus berurusan dengan penegak hukum. Empat orang ditahan sementara enam orang wajib lapor.

Empat orang yang ditahan masing-masing PY, 39, SB, 41, SW,43 dan PY, 43 semuanya warga Kulonprogo. Sedangkan enam orang yang wajib lapor, SJ,
36, WG, 34, WY, 35, TM,51 serta LG,40 kelimanya warga Kulonprogo dan JM, 31 warga Bantul. Mereka yang ditahan karena pemilik dan penyandang
dana dan yang wajib lapor merupakan pekerja dalam kegiatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan penangkapan 10 orang itu berdasarkan dua
laporan polisi tanggal 9 Juli 2019. Dalam laporan itu disebutkan adanya kegiatan penambangan pasir dengan alat sedot dan diduga tanpa izin (ilegal) di Sungai Progo wilayah Sentolo, Kulonprogo.

Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka di lokasi penambangan pada 10 Juli 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan sementar penambangan itu tidak dilengkapi dengan dokumen, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kami juga mengamankan peralatan sedot pasir, seperti mesin, pipa, selang, drum, bambu, serok, drum truk dan sekitar 3 m3 pasir sebagai barang bukti (BB)," kata Toni di Mapolda DIY, Rabu (17/7/2019).

Toni menjelaskan, untuk satu mesin sedot bisa menghasikan rata-rata 2 truk dalam satu hari jika kondisi kurang baik, namun jika keadaa normal bisa 10 truk sehari. Dari pengakuan mereka baru melakukan pekerjaan itu dua bulan. Namun bila melihat peralatan dan keadaan sekitar penambangan diduga sudah lebih dari satu tahun.

“Karena itu kami akan mengembangkan kasus ini, termasuk akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dalam praktik penambangan itu,” tandasnya.

Mengenai motif, selain ekonomi, juga ingin mendapatkan hasil yang dengan biaya yang sedikit, sehingga tidak ingin mengurus izin. Apalagi biaya perizinan selain tidak sedikit juga prosesnya sulit. Ini diperketat karena memang ini menjaga kelestarian alam. Untuk pasir dijual jika ada order maupun ada yang memesan langsung. Biasanya dijual di daerah DIY dan sekitar Jawa Tengah.

“Para tersangka dijerat pasal 158 UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubaru serta pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” terangnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombse Pol Yuliyanto mengatakan dengan adanya hukuman yang berat ini, diharapkan agar yang ingin melakukan penambangan ilegal berpikir sebelum melakukannya. Karena itu meminta kepada masyarakat bila mengetahui ada penambangan ilegal mau melaporkannya ke instansi atau pihak berwajib terdekat.Semua laporan akan ditindaklanjuti.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9022 seconds (0.1#10.140)