Polresta Solo Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kg

Rabu, 17 Juli 2019 - 18:25 WIB
Polresta Solo Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kg
Tersangka (baju tahanan) dan menunduk saat dibawa Polisi melewati barang bukti tabung elpiji oplosan di Mapolresta Solo, Rabu (17/7/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Kasus dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg di kampung Randusari, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres dibongkar jajaran Polresta Solo. Selain mengamankan berbagai barang bukti terkait pengoplosan elpiji bersubsidi, Polisi juga menangkap Dimas Kurnia Wicaksono, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo sebagai tersangka.

Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo mengemukakan, aksi pengoplosan elpiji 3 kg terdeteksi petugas setelah adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi itu. Ketika Polisi mendatangi lokasi yang dicurigai, kala itu tengah berlangsung aktivitas pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami amankan ke Polresta Solo untuk proses lebih lanjut,” kata Ribut Hari Wibowo, Rabu (17/8/2019).

Barang bukti yang disita antara lain 65 tabung elpiji 3 kg, 61 tabung elpiji 12 kg, 13 tabung elpiji 5,5 kg bright gas, 1 tabung elpiji 12 kg bright gas warna pink, selang regulator 14 buah, timbangan portable electronic scale, 295 biji tutup segel gas elpiji 12 kg, setengah karung tutup segel warna pink untuk tabung gas elpiji 3 kg, 1 karung tutup segel bekas elpiji 3 kg berbagai wilayah. “Dari pemeriksaan sementara, pengoplosan telah berlangsung sejak tiga bulan terakhir,” terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku setiap hari rata rata mengoplos 200 tabung elpiji 3 kg. Setiap oplosan satu gas elpiji 12 kg, dibutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg. “Hasil oplosan rata rata 50 tabung gas elpiji 12 kg,” ungkap Fadli. Setiap oplosan, tersangka mendapat keuntungan bersih 15 ribu/tabung. Sedangkan omzet penghasilan rata rata setiap bulan sebesar Rp19,5 juta. Untuk mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi, tersangka berkeliling di berbagai wilayah di Solo dan sekitar guna membeli dari pengecer.

Tersangka dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Kemudian pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Serta UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara, tersangka dalam mengoplos 4 tabung elpiji 3 kg ke 12 kg membutuhkan waktu sekitar satu jam. Caranya, tabung 12 kg kondisinya dibuat lebih dingin dengan cara ditempeli es. Dengan suhu yang lebih rendah, gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat mengalir ke tabung 12 kg non subsidi. “Saya belajar itu (mengoplos gas elpiji) dari youtube,” tersangka Dimas.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6498 seconds (0.1#10.140)