Raja Solo Diminta Segera Tuntaskan Pembentukan Bebadan

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:39 WIB
Raja Solo Diminta Segera Tuntaskan Pembentukan Bebadan
Anggota Pokja Kementerian Koordinator Polhukam Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi tentang pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta di Balai Kota Solo, Selasa (16/7/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Pemerintah meminta Raja Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi segera menuntaskan pembentukan Bebadan. Lembaga itu diproyeksikan sebagai tempat penyaluran bantuan pemerintah untuk keraton.

Anggota Pokja Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Budi Prasetyo mengatakan, ada ada pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan dalam rangkaian penyelesaikan konflik internal di lingkup Keraton Kasunanan Surakarta. Setelah konflik raja kembar selesai, maka hal lain yang perlu segera diselesaikan adalah pembentukan struktur Bebadan keraton.

“Bebadan menurut versi beliau (PB XIII) khan sudah ada, namun belum di sampaikan secara resmi ke pemerintah,” kata Budi Prasetyo usai rapat koordinasi tentang pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta di Balai Kota Solo, Selasa (16/7/2019).

Bentuk Bebadan diharapkan juga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Kita mengelaborasi antara paugeran (adat istiadat) dengan peraturan pemerintah,” tegasnya.

Agar bantuan pemerintah dapat terlaksana, dan pertanggungjawaban bisa terlaksana dengan baik, maka harus dibentuk organisasinya. Sebab, hibah tidak bisa diberikan perorangan. Dan rekeningnya pun harus lembaga.

Dengan demikian, pemerintah kini menunggu keputusan dari PB XIII terkait pembentukan Bebadan. “Kami semua menunggu keputusan dari Sinuwun (PB XIII), apakah itu nanti seperti yang disampaikan utusannya, atau mau di revisi silahkan saja,” urainya. Namun yang jelas, harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan program program pemerintah.

Jika Bebadan tersentral seluruhnya ke Raja PB XIII, dikhawatirkan akan terjadi keterlambatan. Sementara, program program pemerintah jika bentuknya hibah maka tidak bisa diberikan perorangan namun ke lembaga. Bahkan dalam program Kementerian Pekerjaan Umum, harus sampai tanda tangan. Selain itu, durasi waktu seminggu juga harus selesai.

Jika semuanya harus menunggu Raja, maka prosesnya diprediksi membutuhkan waktu lebih dari seminggu, dan akhirnya ada kesulitan. Dengan demikian, pihaknya menilai perlu adanya keterbukaan, dan perlu mengikuti peraturan pemerintah.

“Kami hanya menyampaikan aturan aturannya. Bebadan urusan intern dari beliau. Prinsip kami adalah Bebadan yang bisa mengakses program pemerintah, jadi siapa berbuat apa, tugasnya apa,” ucapnya.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Dani Nur Adiningrat mengemukakan, konflik internal keraton telah usai. Bebadan sebenarnya telah terbentuk tahun 2017 lalu.

“Tapi pemerintah menginginkan penyerahan dalam bentuk formal. Kami menyampaikan bahwa ada beberapa hal perlu disinkronkan pemahaman tentang bentuk struktur tata laksana di keraton dengan struktur tata laksana di pemerintah. Akan berbeda sekali,” terang Dani.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3461 seconds (0.1#10.140)