Terlilit Utang, Pemuda Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:09 WIB
Terlilit Utang, Pemuda Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental
Polres Sleman menunjukkan tersangka dan barang bukti pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Selasa (16/7/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya meskipun kepada orang yang sudah dikenalnya. Tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.

Hal ini seperti yang dilakukan warga Pendowoharjo, Sleman, YW, 23. Dia nekat mengadaikan mobil yang disewanya.Atas perbuatannya tersebut, sekarang YW harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Kepala urusan pembinaan dan operasi (KBO) Satreksrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini berawal saat YW menyewa mobil Agya di tempar rentalan Dusun Sono, Sinduadi, Mlati, Sleman, Jumat (14/6/2019).

Mobil itu disewa selama 10 hari, yaitu 14 Juni-23 Juni 2019 dengan sewa Rp200 ribu per hari. Karena sudah kenal dan dengan alasan akan digunakan sendiri, pemilik rental tidak keberatan dan menyewakannya. “Namun saat jatuh tempo, YW tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak ada kabarnya,” kata Bowo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (16/7/2019).

Karena tidak ada kabar, pemilik rental mencoba untuk menghubungi YW melalui ponselnya, namun tidak ada jawaban. Akhirnya pemilik rental melaporkan kasus itu ke Polres Sleman. Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.“Berdasarkan data dan informasi, akhirnya petugas berhasil menangkap YW di daerah Serang, Banten, Rabu (3/7/2019) lalu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan mobil itu oleh YW dijadikan jaminan kepada seseorang di daerah Sleman sebesar Rp25 juta. Selain itu, selama Maret-Juni 2019, YW tercatat telah mengadaikan mobil rental sebanyak 20 unit. Dari jumlah itu, enam digadikan langsung dan 14 unit melalui perantara. Mobil itu digadaikan antara Rp20 juta-Rp25 juta.

“Kami juga mengamankan enam mobil yang digadikan langsung YW sebagai barang bukti. Sedangkan 14 mobil lainnya masih dalam penyelidikan, “ terangnya. Dalam kasus tersebut YW dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun kuringan penjara.

YW yang kesehariannya sebagai karyawan leasing mengaku nekat mengadaikan mobil rental lantaran tengah terlilit utang. Sebab setiap harinya dia harus membayar renta Rp200 ribu. Namun setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjadi ketagihan untuk menggelapkan mobil.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5706 seconds (0.1#10.140)