Baru 58 Ribu Anak di Kendal yang Telah Miliki KIA

Selasa, 16 Juli 2019 - 12:00 WIB
Baru 58 Ribu Anak di Kendal yang Telah Miliki KIA
Baru 58 Ribu Anak di Kendal yang Telah Miliki KIA. Ilustrasi
A A A
KENDAL - Sedikitnya 131.279 anak di Kabupaten Kendal belum memiliki kartu identitas anak (KIA). Baru sekitar 58 ribu saja yang sudah mendapatkan KIA ini. Dinas Kepenudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal menerapkan sistem pembuatan KIA satu paket dengan pembuatan akta kelahiran.

Dengan diterbitkan Permendagri nomor 2 tahun 2016, setiap anak wajib memiliki kartu identitas anak mulai dari usia satu hari hingga di bawah 17 tahun. Data badan pusat statistik (BPS) Kendal tahun 2017, jumlah penduduk di Kendal sebanyak 976.752 jiwa. Dari jumlah tersebut, jumlah penduduk dewasa sebanyak 786.473 jiwa dan 190.279 kategori anak atau belum dewasa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Bambang Dwiyono mengatakan, dari jumlah anak di Kendal tersebut yang sudah membuat KIA sebanyak 58.267 jiwa. Sisanya masih ada sekitar 131.279 anak di Kendal belum memilikinya.

Kesadaran untuk membuatkan KIA belum sepenuhnya dilakukan warga Kendal. Untuk itu Dispendukcapil memberlakukan paket dengan akta kelahiran, sehingga saat anak didaftarkan akta kelahiran, otomatis Dispendukcapil akan mengeluarkan KIA. "Sehingga orangtua tidak harus membuatkan KIA di kemudian hari. Namun demikian, pembuatan KIA bisa dilakukan saat mengurus kartu keluarga," terang Kepala Dispendukcapil Kendal Bambang Dwijono.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia nol sampai kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Ke depan, Dispendukcapil akan bekerjasama dengan dinas terkait, agar anak yang mempunyai KIA mendapatkan kemudahan.

Selain itu, KIA mulai diberlakukan sebagai dasar untuk pengurusan suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4626 seconds (0.1#10.140)