Penasihat Hukum Taufik Kurniawan Analisa Vonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:00 WIB
Penasihat Hukum Taufik Kurniawan Analisa Vonis 6 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Taufik Kurniawan Analisa Vonis 6 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan terlihat cukup tegar menghadapi vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dia bersama tim penasihat hukum akan mempelajari dan menganalisa putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu.

“Nanti dari penasihat hukum mohon waktu untuk menganalisis dan mempelajari lebih lanjut (menanggapi putusan hakim),” kata Taufik kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku menghormati putusan hakim. Meskipun, selain hukuman badan, dia juga diganjar hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama empat bulan.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Saya menghormati Pak Hakim dan Jaksa semuanya. Untuk materi-materi hukum tentunya saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Tadi sudah disampaikan akan melakukan pikir-pikir,” terangnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar. Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8494 seconds (0.1#10.140)