Divonis Enam Tahun, Taufik Kurniawan Berserah pada Allah SWT

Senin, 15 Juli 2019 - 22:00 WIB
Divonis Enam Tahun, Taufik Kurniawan Berserah pada Allah SWT
Divonis enam tahun Taufik Kurniawan mengaku pasrah.FOTO/iNEws/Taufik Budi
A A A
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan. Hak politik politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dicabut selam tiga tahun.

“Yang telah disampaikan oleh Pak Hakim tadi, prinsipnya saya menghormati dan semuanya saya serahkan semuanya kepada Allah subhanahuwataala,” ujar Taufik kepada wak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019). (Baca Juga: Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Tiga Tahun
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar. Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Taufik Kurniawan selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dan jika denda tidak membayar harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tutur Hakim Antonius dalam sidang yang bersifat terbuka itu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1713 seconds (0.1#10.140)