Mahfud MD: Hasil Gugatan ke MA Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi
A
A
A
SLEMAN - Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan karena pemenang Pemiliahan Presiden (Pilpres) 2019 sudah ditetapkan, maka secara konstitusional Presiden dan wakil presiden baru harus dilantik sesuai jadwal, yaitu 20 Oktober 2019 nanti.
Sebab secara hukum setelah ada putusan MK, 27 Juni 2019 lalu, maka tidak ada jalan hukum lagi, yang bisa ditempuh untuk membatalkan atau mengurangsi keabsaan hasil pilpres 2019.
“Bahwa katanya ada yang mengugat lagi ke MA. Saya kira itu hanya bunga-bunga saja. Tidak akan ada pengaruhnya sama sekali, "tandas Mahfud MD usai pembukaan pameran Masa Depan Islam di Indonesia, di Auditorium Yayasan Yayasan Badan Wakaf UII Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Senin (15/7/2019)
Mahfud menjelaskan, putusan gugatan ke MA kemungkinan hanya dua. Pertama tidak dapat diterima karena objek sengketanya sudah hilang sudah selesai. Kedua bisa diterima dan dikabulkan tetapi itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilu.
Kalau buktinya tindak pidana, misalnya pemasluan dokkumen dan lainnya baik yang dilakukan kubu Prabowo atau Jokowi bisa disalurkan ke pengadialan tetapi tidak dalam kerangka hukum pemilu melainkan hukum pidana atau hukum administrasi negara.
“Bisa saja itu dilakukan kita tidak tahu persis apa yang diajukan ke MA. Tetapi pasti apapun yang diajukan tidak akan mengubah kemenagan Jokowi dalam Pilpres,” jelasnya.
Sebab secara hukum setelah ada putusan MK, 27 Juni 2019 lalu, maka tidak ada jalan hukum lagi, yang bisa ditempuh untuk membatalkan atau mengurangsi keabsaan hasil pilpres 2019.
“Bahwa katanya ada yang mengugat lagi ke MA. Saya kira itu hanya bunga-bunga saja. Tidak akan ada pengaruhnya sama sekali, "tandas Mahfud MD usai pembukaan pameran Masa Depan Islam di Indonesia, di Auditorium Yayasan Yayasan Badan Wakaf UII Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Senin (15/7/2019)
Mahfud menjelaskan, putusan gugatan ke MA kemungkinan hanya dua. Pertama tidak dapat diterima karena objek sengketanya sudah hilang sudah selesai. Kedua bisa diterima dan dikabulkan tetapi itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilu.
Kalau buktinya tindak pidana, misalnya pemasluan dokkumen dan lainnya baik yang dilakukan kubu Prabowo atau Jokowi bisa disalurkan ke pengadialan tetapi tidak dalam kerangka hukum pemilu melainkan hukum pidana atau hukum administrasi negara.
“Bisa saja itu dilakukan kita tidak tahu persis apa yang diajukan ke MA. Tetapi pasti apapun yang diajukan tidak akan mengubah kemenagan Jokowi dalam Pilpres,” jelasnya.
(nun)