Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Tiga Tahun

Senin, 15 Juli 2019 - 19:11 WIB
Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Tiga Tahun
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun. FOTO/SINDOnews/Ahamd Antoni
A A A
SEMARANG - Selain divonis pidana 6 penjara dan denda Rp200 juta, Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan juga mendapat tambahan hukuman pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam amar putusannya pada sidang di Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019). (Baca Juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim menegaskan, vonis tambahan kepada politikus PAN tersebut wajib dilaksanakan. Apalagi mengingat jejak politik terdakwa yang melakukan korupsi pada saat menjabat Wakil Ketua DPR RI.

Pencabutan politik dinilai perlu sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan hal yang sama. “Hal ini juga dilakukan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Taufik Kurniawan diseret ke meja hijau lantaran menerima uang suap senilai Rp 4,85 miliar atau 5 persen dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di dua kabupaten yang telah dibantu diloloskan.

Rinciannya, dari Bupati Kebumen Yahya Fuad, terdakwa menerima Rp3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sedangkan suap dari Bupati Kebumen Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3262 seconds (0.1#10.140)