GKR Hemas : Kelembagaan DPD Harus Diperkuat

Minggu, 14 Juli 2019 - 11:40 WIB
GKR Hemas : Kelembagaan DPD Harus Diperkuat
Anggota DPD terpilih Dapil Jateng Abdul Kholik (dua dari kanan) foto bersama usai mempertahankan desertasinya di Unisula.FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan fungsi kelembagaan DPD harus diperkuat. Hemas menyebut DPD memiliki peran yang sama dengan DPR.

“Keduanya merupakan lembaga yang sama-sama representasi dan mewakili rakyat. Fungsi kelembagaan DPD RI harus terus diperkuat,” terangnya di DIY, Minggu (14/7/2019). (Baca Juga: GKR Hemas Yakin DPD 2019-2024 Makin Berkualitas
Dalam kesempatan itu Hemas juga mengapresiasi keberhasilan calon anggota DPD terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng Abdul Kholik. Kholik baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang. Dalam disertasinya, Kholik meneliti masalah sengketa kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI.

“Penelitian dan disertasi itu merupakan sumbangan besar bagi DPD RI dan ketatanegaraan Indonesia. Saya ucapkan selamat atas keberhasilan ini,” terangnya.

Permasuri Raja Keraton Yogyakarta ini setuju dengan gagasan Kholik. Menurutya fungsi kelembagaan DPD harus diperkuat. “DPD memiliki peran yang sama dengan DPR. Keduanya merupakan lembaga yang sama-sama representasi dan mewakili rakyat,” tegasnya.

“Saya setuju sepenuhnya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi terhadap disertasi dan pemikiran Pak Abdul Kholik,” tambahnya. (Baca Juga: Didampingi GKR Hemas, Sri Sultan Hadiri Syawalan 1440 H di Sleman
GKR Hemas untuk keempat kalinya terpilih menjadi anggota DPD dari DIY dengan persentase suara selalu tertinggi dibandingkan semua anggota DPD RI. Pada periode pertama, namanya meroket karena mengusulkan perubahan kelima UUD 1945. Menurutnyua amendeman UUD 1945 diperlukan untuk memperkuat kewenangan DPD agar lebih bermanfaat bagi daerah.

Sementara itu Abdul Kholik meraih doktor ilmu hukum dengan predikat memuaskan (cum laude). Disertasi Kholik berjudul “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia”.

Penelitiannya menyimpulkan telah terjadi sengketa kewenangan negara antara DPD RI dengan DPR RI. DPD menganggap DPR telah mereduksi, mendegradasi, mendelegitimasi dan menghambat kewenangan legislasinya. Dengan demikian, tidak dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. Sementara DPR berpandangan kewenangan legislasi DPD terbatas sesuai dengan ketentuan dalam UUD-NRI Tahun 1945.

Kholik menegaskan, perlu penguatan sistem bikameral. Khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi agar terlaksana check and balance dalam pembentukan undang-undang.

“Pilihanya adalah model strong bicameral. Kewenangan DPD dengan DPR hampir setara, meski terbatas di ruang lingkup terkait kepentingan daerah atau otonomi daeah,” tegas Kholik. Dalam Pemilu 2019 yang baru lalu, Kholik terpilih menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024 mewakili Dapil Jawa Tengah.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2202 seconds (0.1#10.140)