Tersangka Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 13 Juli 2019 - 10:29 WIB
Tersangka Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati
Lokasi penemuan potongan kepala dan tangan korban di Jalan Raya Banyumas-Banjarnegara, Banyumas. Foto/iNews.id/Heri Susanto
A A A
BANYUMAS - Tersangka pelaku mutilasi DP, 37, terancam dengan hukuman mati. Penyidik mengenakan pasal 340 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, kasus ini murni dilakukan pelaku tunggal dan direncanakan.

Kini tersangka sedang dibawa ke Bogor untuk menunjukkan lokasi mutilasi atas jasad KW, 51, dilakukan. Sementara barang bukti berupa tulang korban yang terbakar serta ban bekas yang digunakan untuk membakar korban masih diamankan di Mapolres Banyumas.

"Tersangka sudah jelas kita tetapkan dengan pasal 340 dan pasal 365 karena niat menguasai barang dengan ancaman hukuman mati," ungkap kapolres.

DP, warga Banjarnegara nekat membunuh dan memutilasi KW yang diduga bukan karena motif asmara. Dari serangkaian keterangan tersangka, diketahui sejak awal berkenalan dengan korban, tersangka diduga telah memiliki niat jahat.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3836 seconds (0.1#10.140)