Dapat Kewenangan Baru, DPD Rentan Konflik Dengan Pemda

Kamis, 11 Juli 2019 - 23:22 WIB
Dapat Kewenangan Baru, DPD Rentan Konflik Dengan Pemda
anggota DPD Cholid Mahmud. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah kini memiliki kewenwngan bsru untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah. Namun demikian hak ini menjadi rentan konflik antara DPD dan daerah yang diwakilinya.

Menurut anggota DPD perwakilan DIY Cholid Mahmud, saat ini pihaknya merasa dikerjai kalangan DPR. Cholid merujuk ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Satu pasal dalam UU MD3 itu, DPR sudah "mengerjai" DPD RI.

"Pasal ini baru, yang belum pernah ada sebelumnya di mana parlemen mengevaluasi Perda," katanya di sela Fokus Group Discusison (FGD) Penyusunan Kebijakan Legislasi Daerah dan Sosialisasi Kewenangan Pemantauan dan Evaluasi Racangan Perda dan Perda oleh DPD di Kantor DPD perwakilan DIY, Yogyakarta, Kamis (11/7/2019).

Menurutnya, ada dua hal yang perlu digaris bawahi dalam pasal tersebut. Pertama, saat pasal berkaitan kewenangan melakukan evaluasi terhadap raperda dan Perda diberikan kepada DPR, tidak melibatkan DPD. Artinya pasal tersebut bukan usulan DPD. Kedua adalah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut kewenangan Mendagri dalam membatalkan Perda.

Saat ini kalau perda ingin dicabut harus melalui judicial review di Mahkamah Agung (MA). "Saat ini DPD diberi kesibukan baru atau mainan baru atau mungkin agar tidak menyibukkan DPR," katanya.

Karena persoalan evaluasi reperda ini rentan, maka DPD berusaha mengumpulkan berbasgai kalangan untuk melakukan pembahasan. Diharapkan ada formulasi sehingga akhirnya UU MD 3 tersebut tidak menjadikan persoalan baru di daerah. "Jangan sampai membenturkan DPD dengan Pemda selaku pembuat Perda," beber mantan anggota DPRD DIY ini.

Cholid melanjutkan, saat ini panitia Urusan Legislasi Daerah benar-benar bekerja menyikapi pasal dalam UU MD3 itu. DPD kata dia, merupakan wakil daerah yang berjuang di pusat, bukan sebaliknya DPD menjadi alat pusat untuk mempersulit daerah.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7099 seconds (0.1#10.140)