Produksi dan Edarkan Miras Warga Sleman Diciduk Polisi

Kamis, 11 Juli 2019 - 19:28 WIB
Produksi dan Edarkan Miras Warga Sleman Diciduk Polisi
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti miras tanpa izin edar saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Kamis (11/7/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polda DIY mengamankan warga Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, RD,31 ,pelaku pembuat dan pengedar minuman keras (miras) beralkohol di atas 40% merk luar negeri tanpa izin edar (ilegal) melalui online. RD ditangkap saat melakukan transaksi di daerah Jangkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Selasa (2/7/2019) pukul 21.00 WIB.

Petugas juga menyita 20 botol miras yang siap edar dan enam botol kosong yang siap disi, uang Rp19, 8 juta hasil penjualan miras, handphone serta bahan-bahan untuk membuat dan mengemas miras tersebut sebagai barang bukti (BB). Untuk proses hukum pelaku RD dan BB ditahan di Mapolda DIY, sejak 3 Juli 2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, Toni Surya Putra mengatakan, terungkapkan kasus ini setelah petugas cyber menemukan adanya peredaran miras ilegal tersebut secara online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat pembuatan.

“Setelah melakukan pemantauan beberapa hari, akhirnya menangkap pembuat dan pengedar saat transaksi di Daerah Jangkang, Sariharjo, Ngaglik serta mengrebek tempat pembuatan miras di rumah pelaku Daerah Samirono, Caturtunggal, Depok, 2 Juli 2019 pukul 21.00 WIB,” terang Toni saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (11/7/2019).

Toni menjelaskan dari hasil pemeriksaaan RD sudah mengedarkan miras ilegal ini selama lima bulan. Penjualanya melalui online. Sehingga miras ini sudah banyak dikenal dan sudah ratusan botol yang diedarkan. Sebab untuk satu hari bisa memproduksi puluhan botol serta rata-rata menjual 20-30 botol per hari harga per botol Rp160 ribu. “Karena itu, akan mengembangkan kasus tersebut. Apakah peredarannya hanya di DIY atau sudah sampai luar DIY,” terangnya.

RD dapat membuat miras itu belajar dari internet. Untuk bahannya yakni alkohol murni, kulit lemon, gula pasir dan air mineral. Bahan-bahan itu dicampur, setelah jadi, kemudian dikemas dalam botol yang sudah diberi merk luar negeri dan untuk menyakinkan pembeli dengan memberi stiker dan menyegelnya. Di mana untuk segel da stiker itu dibuat sendiri.

“RD kami jerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 142 UU No 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp4 miliar,” terangnya.

Toni berharap dengan terungkapnya kasus ini, di DIY tidak ada lagi peredaran miras, termasuk adanya korban karena mengkonsumsi miras.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan meminta kepada masyarakat jika mengetahui di wilayahnya ada peredaran miras maupun narkoba mau memberitahukan kepada pejabat setempat maupun kepolisian terdekat. Semua informasi akan ditindaklanjuti.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7914 seconds (0.1#10.140)