Empat Kali Masuk Penjara Tetap Tidak Kapok

Kamis, 11 Juli 2019 - 19:01 WIB
Empat Kali Masuk Penjara Tetap Tidak Kapok
Polsek Mlati, Sleman menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil pencuriannya di Mapolsek setempat, Kamis (11/7/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Keluar masuk penjara, ternyata tidak membuat warga Kricak Kidul, Tegalrejo, Yogyakarta, BS, 41 kapok. Terbukti setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta dalam kasus pencurian, pada Mei 2019 lalu. Kembali melakukan tindak pencurian di rumah Sutar Haryanto, warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman, 11 Juni 2019.

Dalam aksinya itu BS mengambil empat handphone dan tas ransel, yang berisi dua buku tabungan, satu STNK sepeda motor, KTP serta uang tunai Rp4 juta. Atas tindakannya itu, BS sekarang harus berurusan lagi dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan mendekam lagi di tahanan Mapolsek Mlati, Sleman.

Dari catatan kepolisian BS sudah empat kali masuk penjara. Pertama April 2011 dipenjara 2,5 tahun di LP Cebongan kasus pencurian dan keluar Mei 2014. Kedua Juni 2014 dipenjara 4 bulan di LP Cebongan kasus KDRT keluar Desember 2014. Ketiga Januari 2015 dipenjara 1,5 tahun di LP Cebongan kasus pencurian keluar November 2016 dan terakhir September 2018 dipenjara 10 bulan di LP Wirogunan Yogyakarta bebas Mei 2019.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Made Suhendra mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sutar Haryanto melaporkan ada yang melakukan pencurian di rumahnya, 10 Juni 2019 lalu.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga meminta keterangan beberapa orang dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Dari data-data tersebut, petugas akhirnya berhasil menanangkap BS di rumahnya, 2 Juli 2019 lalu. Bersama barang bukti dua handphone,” kata Made Suhendra saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Kamis (11/7/2019).

Dari pemeriksaan BS melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah tersebut, setelah masuk kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang tunai yang ada di dalam rumah itu.

Saat kejadian Sutar Haryanto dan istinya tertidur, sehingga tidak mengetahui ada orang masuk rumahnya. Baru mengetahui saat bangun ketika akan sholat Subuh mengetahui jendela rumahnya terbuka dan diganjal dengan sepatu. Setelah diteliti ternyata beberapa barang berharga dan uang mereka hilang.

BS sendiri sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu memetakan lokasi pada siang harinya setelah mendapatkan sasaran malam harinya baru beraksi. “BS kami jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” terangnya.

BS yang keseharianya bekerja sebagai sopir box ini mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk bayar sekolah anaknya. Selain itu, rencananya uang akan digunakan untuk biaya balik kerja ke Bandung.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1326 seconds (0.1#10.140)