Masa Jabatan Berakhir, Anggota DPRD Salatiga Dapat Uang Representasi

Kamis, 11 Juli 2019 - 17:00 WIB
Masa Jabatan Berakhir, Anggota DPRD Salatiga Dapat Uang Representasi
Masa Jabatan Berakhir, Anggota DPRD Salatiga Dapat Uang Representasi. Ilustrasi
A A A
SALATIGA - Masa jabatan anggota DPRD Kota Salatiga periode 2014 - 2019 akan berakhir pada 14 Agustus 2019. Setelah masa jabatannya berakhir, mereka akan menerima uang representasi. Uang representasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan setelah mereka bekerja sebagai wakil rakyat Kota Salatiga selama lima tahun.

Namun besaran uang representasi antara ketua, wakil ketua dan anggota DPRD tidak sama. Ketua DPRD Kota Salatiga akan mendapat uang representasi sebesar Rp12,6 juta. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp10,08 juta dan anggota DPRD sebesar Rp9,45 juta.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Salatiga Sri Sumarni menjelaskan, sesuai ketentuan, uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Wali Kota Salatiga Salatiga yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp2,1 juta. Sedangkan uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 85% dari gaji pokok wali kota dan anggota DPRD 75% dari gaji pokok wali kota.

"Sesuai ketentuan, uang representasi yang diberikan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD sebesar enam kali besaran uang representasi. Itu besaran uang representasi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang menjabat selama lima tahun. Namun penerimaannya dipotong PPN 15%," jelasnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/7/2019).

Sedangkan anggota DPRD yang pergantian antar waktu (PAW) atau tidak utuh menjabat selama lima tahun, kata Sri Sumarni, dihitung berdasarkan masa baktinya. "Misalnya yang masa baktinya satu tahun menerima satu kali uang representasi. Yang masa baktinya dua tahun menerima dua kali uang representasi. Itu pun dipotong PPN sebesar 15%," tandasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3149 seconds (0.1#10.140)