Curi Hape di Salatiga, Warga Bantul Diringkus Polisi

Minggu, 13 Januari 2019 - 17:50 WIB
Curi Hape di Salatiga, Warga Bantul Diringkus Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menujukan barang bukti hasil kejahatan tersangka Sorot Bujono Atmojo (51), pelaku pencurian di sebuah kafe saat gelar perkara kasus curat tersebut di Mapolres Salatiga. FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Petugas Satreskrim Polres Salatiga meringkus Sorot Bujono Atmojo (51), warga Perumahan Tirto Bangunjiwo Sejahtera, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lelaki paruh baya ini ditangkap polisi lantaran mencuri handphone yang berada di etalase Toko King Pet Shop di Jalan Ahmad Yani Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan korban pencurian tersebut, Raynaldo Roy Pascal, warga Krajan, Dukuh, Sidomukti, Salatiga. Korban melapor ke Polres Salatiga bahwa handphone yang ada di etalase toko dicuri orang.

"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui handphone berada di daerah Yogyakarta. Ternyata handphone telah dijual kepada seorang penadah," kata Kapolres, Minggu (13/1/2019).

Selanjut, polisi melakukan pengembangan dan diketahui pelaku pencurian adalah Sorot Bujono Atmojo. Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka utama.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Salatiga untuk kepentingan penyidikan dan tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga. "Tersangka Sorot dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka Sorot mengatakan, modus yang digunakan dirinya dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah memanfaatkan kelengahan penjaga toko. "Awalnya saya melihat-lihat handphone. Saat penjaga lengah, handphone saya ambil," ucapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0031 seconds (0.1#10.140)