Ngaku Kasat Reskrim Polres Salatiga, Warga Medan Tipu Rp9 Juta

Rabu, 10 Juli 2019 - 16:19 WIB
Ngaku Kasat Reskrim Polres Salatiga, Warga Medan Tipu Rp9 Juta
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi tersangka penipuan Eko Prianto (41) saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Rabu (10/7/2019). FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Eko Prianto (41) warga Jalan Luku I Gang Waris No 3 Medan, Kelurahan Kwala Belaka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Lelaki ini ditangkap polisi karena mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Salatiga untuk menipu.

Selama mengaku sebagai perwira polisi, tersangka telah menipu sebanyak delapan kali di Kabupaten Boyolali, Klaten, Semarang, dan Kota Salatiga dengan jumlah total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp9 juta.

Adapun penangkapan tersangka didasarkan pada laporan salah satu korban, yakni Mohammad Zulham Effendi (41) warga Perum PGRI Blok J/130 RT 03/RW 06 Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dari hasil penungkapan kasus itu, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah hand phone, empat buah masker, sepasang sepatu dan satu senjata api jenis soft gun. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus penipuan yang dialami korban terjadi di halaman parkir mall Ramayana Salatiga pada Kamis 23 Mei 2019 sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka menipu dengan cara menjanjikan kepada para korban dapat memberikan hand phone dan juga barang lain dengan harga murah dari barang bukti hasil pengungkapan kasus.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polri untuk mengelabuhi korban. Agar para korban yakin dirinya adalah benar anggota Polri, dalam aksinya tersangka melengkapi diri dengan senjata api jenis soft gun," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Salatiga, Rabu (10/7/2019).

Sebenarnya pekerjaan tersangka sehari-hari adalah sopir truk. Karena penampilan korban yang cukup menyakinkan, para korban mempercayainya dan menuruti permintaan tersangka yang meminta sejumlah uang. "Perbuatan tersangka melanggar pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka Eko Prianto mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya pengobatan dirinya yang terkena penyakit glukoma.
"Selama ini saya menawarkan handphone tetapi setelah uang saya terima barang tidak saya kasih ke korban. Uangnya saya gunakan keperluan sehari-hari dan berobat," ujarnya.

Disinggung mengenai asal usul senjata api jenis soft gun yang dimilikinya, Eko mengaku membeli melalui media sosial facebook seharga Rp2 juta di Semarang. "Senjata saya beli melalui jual beli di facebook,” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9491 seconds (0.1#10.140)