Polda DIY Gagalkan Penjualan Solar Ilegal

Selasa, 09 Juli 2019 - 17:18 WIB
Polda DIY Gagalkan Penjualan Solar Ilegal
Polda DIY menunjukkan para tersangka penjual BBM Solar ilegal dan barang bukti truk tangki pengakut BBM Selasa (9/7/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Lantaran menjual soal bersubsidi ke industri, lima orang ini dibekuk oleh Polisi. Hingga saat ini mereka ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kelimanya masing-masing. GN, 21 warga Surakarta, Jawa Tengah, MF, 34 warga Tuban, Jawa Timur, serta ASE, 31; S 36 dan MM, 26 ketiganya warga Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka ditangkap di pada hari yang sama namun tempat dan waktu yang berbeda.

Sementara itu YN, diamankan di Jalan Yogya-Wates, Sentolo, Jumat (28/6/2019) pukul 09.30 WIB. Sedangkan MF, ASE, S dan MM di Jalan Pengasih-Sentolo Klebekan, Bendol, Sentolo, Kulonprogo, pukul 09.30 WIB.

Petugas juga menyita dua truk tangki kapasitas 8.000 liter dan 16.000 liter beserta muatannya solar yang akan dijual serta dokumen BBM untuk keperluan jual beli yang diduga palsu sebagai barang bukti (BB).

Para tersangka sekarang ditahan di Mapolda DIY sedangkan truk tangki dan isinya di amankan di Mako Dit Samapta Polda DIY, Paingan, Maguhoharjo, Depok, Sleman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dr Reskrimsus) Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan penangkapan para tersengka ini berawal dari pemeriksaan truk tangki pengangkut BBM solar No Pol AD 1561 MU yang dikemudikan YN di Jalan Pengasih-Sentolo Klebekan, Bendol, Sentolo, Kulonprogo, Jumat (28/6/2019). Hasil pemeriksaan ternyata dokumen yang digunakan pengemudi untuk mengangkut BBM itu tidak sesuai peruntukannya.

“Karena dokumennya palsu, maka BBM itu dianggap ilegal. Sehingga kita amakan sopir beserta truk tangki dan isinya solar termasuk dokumen palsu itu,” kata Toni Surya Putra saat ungkap kasus perkara tersebut, di komplek rusun Dit Samapta Polda DIY, Paingan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (9/7/2019).

Toni menjelaskan BBM solar yag diamankan tersebut berasal dari PT YYY Banyuwangi Jawa Timur dengan tujuan PT ZZZ untuk proyek bandara YIA.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik truk angkutan tersebut tidak mengetahui kendaraannya digunakan untuk mengangkut BBM solar bersusbdisi
tersebut.

“YN dijerat pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dena Rp60 miliar,”paparnya

Toni menambahkan dari hasil pengembangan pemeriksaan, petugas kembali berhasil mengamankan empat pelaku lagi yang akan melakukan distribusi BBM solar bersubsidi dengan truk tangki berkapasitas 16.000 liter bersama muatannya. Yaitu ASE, MF, S dan MM. Sama halnya YN, mereka juga tidak dapat menunjukan dokumen pengangkut atau niaga yang sah dan solar bersubsidi tersebut. BBM solar ini akan dibawa ke pelabuhan Batre Cilacap untuk KM XXX.

“Sama halnya dengan YN, ASE, MF, S dan MM juga dijerat pasal 55 UU NO 21/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dena Rp60 miliar,” jelasnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan modus dari kelima tersangka yaitu mencari keuntungan dari penjualan BBM solar bersubsidi tersebut. Di mana untuk harga BBM solar subsidi Rp5.500 per liter dijual kembali dengan harga antara Rp6.500-Rp7.000 per liter. Sehingga mendapat untung atara Rp1.000-Rp1.500 per liter.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6219 seconds (0.1#10.140)