Ini Alasan Mendagri Belum Perpanjang Izin FPI

Senin, 08 Juli 2019 - 20:58 WIB
Ini Alasan Mendagri Belum Perpanjang Izin FPI
Massa Front Pembela Islam (FPI) saat berunjuk rasa mengawal pemeriksaan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, tahun 2017. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum diperpanjang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum terbitnya perpanjangan SKT terebut.

Tjahjo mengungkapkan hal tersebut disebabkan belum lengkapnya syarat perpanjangan yang diusulkan FPI.

“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Dia mengatakan jajarannya telah meminta agar FPI melengkapi syarat-syarat yang kurang tersebut. “Mempertanyakan (kurang-red) kan boleh. Kenapa kok begini, kenapa begini kan boleh,” tuturnya.

Tjahjo menyebut salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, lengkap dengan tanda tangan.

“Banyak. Misalnya menyerahkan AD/ART kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan, kan melanggar. Kan ini belum diteken, kok sudahh diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama . Tinggal masing-masing ada evaluasinya. Sabar saja,” paparnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4366 seconds (0.1#10.140)