Polisi Limpahkan Berkas Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen ke telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, berkas tengah diteliti oleh jaksa.
"Untuk berkasnya sudah hari Jumat kemarin ya sudah kita kirimkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, hingga saat ini berkas kasus Kivlan tersebut masih berada di kejaksaan untuk diteliti. Polisi belum memastikan hingga kapan penelitian itu selesai dilakukan oleh kejaksaan.
Pastinya, kata dia, bila berkas dinyatakan telah lengkap oleh jaksa, polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua. Bila masih ada catatan, polisi pun segera melakukan perbaikan pada catatan tersebut.
"Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari kejaksaan seperti apa yah," katanya.
"Untuk berkasnya sudah hari Jumat kemarin ya sudah kita kirimkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, hingga saat ini berkas kasus Kivlan tersebut masih berada di kejaksaan untuk diteliti. Polisi belum memastikan hingga kapan penelitian itu selesai dilakukan oleh kejaksaan.
Pastinya, kata dia, bila berkas dinyatakan telah lengkap oleh jaksa, polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua. Bila masih ada catatan, polisi pun segera melakukan perbaikan pada catatan tersebut.
"Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari kejaksaan seperti apa yah," katanya.
(nun)