Revisi Visi Misi Ditolak KPU, BPN Beberkan Kronologis Sebenarnya

Minggu, 13 Januari 2019 - 10:48 WIB
Revisi Visi Misi Ditolak KPU, BPN Beberkan Kronologis Sebenarnya
Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno, Sudirman Said (kanan) saat jumpa pers di Sekretariat Pemenangan PADI Jateng di Semarang, Sabtu (12/1/2019) malam. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya bertindak seperti panitia pernikahan yang tugasnya menyelenggarakan dan menyukseskan acara dengan membuat senang kedua mempelai. Bukannya membuat aturan-aturan yang justru menyulitkan atau bahkan menyudutkan pengantin.

Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno, Sudirman Said mengatakan hal itu di Sekretariat Pemenangan PADI Jateng di Semarang, Sabtu (12/1/2019) malam. Pernyataan Sudirman tersebut merespons penolakan KPU atas revisi visi dan misi Paslon 02 yang diserahkan ke KPU Kamis (10/1/2019).

Sudirman menceritakan, revisi misi dan misi Paslon 02 merupakan respons dari pernyataan Ketua KPU pada September 2018 yang mempersilakan penyempurnaan visi misi paslon. Saat itu, ketua KPU menyarankan sebaiknya visi misi sudah difinalisasi paling lambat satu hari sebelum debat pertama Pilpres tanggal 17 Januari 2018.

"Tapi ketika kami menyerahkan revisi tersebut ditolak anggota KPU yang lain dengan alasan perubahan visi dan misi sudah tidak dimungkinkan. Kami dibuat bingung dengan perbedaan sikap di antara penyelenggara Pemilu," ujar Sudirman yang juga Koordinator Relawan PADI Jateng.

Sudirman menyebut revisi visi dan misi Paslon 02 yang bertajuk Indonesia Menang tidak dilakukan sewenang-wenang tapi betul-betul anjuran KPU. "Selain itu, juga ada anjuran dari Bappenas yang mengharapkan visi dan misi disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang nasuonal (RPJMN/RPJPN)" lanjut Sudirman.

Visi misi Indonesia menang juga hasil dialog Paslon 02 setelah berkeliling ke seluruh Indonesia mendengarkan suara rakyat secara langsung.

"Jadi tiga hal ini yang membuat kita melakukan perbaikan visi dan misi. Selain anjuran dua lembaga pemerintah, juga hasil mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Jadi bukan sesuatu yang mengada-ada bukan sesuatu yang dibuat tanpa landasan," ujarnya.

Sudirman mengatakan, visi dan misi Paslon 02 hasil sempat ditayangkan kembali di laman website KPU. Namun kemudian dicabut dan keluar pernyataan KPU tidak bisa menerima revisi itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0486 seconds (0.1#10.140)