Jangan Berikan Kursi Jaksa Agung ke Parpol

Sabtu, 06 Juli 2019 - 22:17 WIB
Jangan Berikan Kursi Jaksa Agung ke Parpol
Pengamat politik Vokpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyarankan untuk memilih Jaksa Agung dari luar partai politik. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Peran Jaksa Agung sangat vital, untuk itu Presiden Jokowi disarankan untuk memilih Jaksa Agung di kabinet ke depan dari luar partai politik (parpol).

Pengamat politik Vokpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, seorang Jaksa Agung yang berasal dari parpol memiliki potensi yang cukup signifikan untuk “bermain-main” dengan kasus kepala daerah tertentu, terutama yang memiliki kasus hukum sehingga menguntungkan partainya.

Dia mencontohkan, ada kepala daerah tertentu yang karena memiliki kasus hukum dijadikan Ketua DPD parpol di daerah tersebut dengan harapan bisa mendongkrak perolehan suara parpol tersebut. Selama ini, kata Pangi, banyak orang yang tidak memahami pentingnya peran Jaksa Agung yang berasal dari parpol dalam mendongkrak perolehan suara partainya.

“Ini penyakit. Peran Jaksa Agung ini tidak remeh. Kita tahu kepala daerah tak ada yang suci. Jokowi harus ambil pilihan,” tutur Pangi dalam Talkshow Akhir Pekan Terhangat Polemik Radio MNC Trijaya Network bertajuk ”Ribut Rebut Kursi Menteri” di D’Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu,(6/7/2019).

Karena itu, menurut Pangi, jika Jokowi ingin membereskan penegakkan hukum di Indonesia maka sebaiknya tidak menyerahkan posisi Jaksa Agung ke depan kepada kader parpol. ”Kalau kita mau membereskan ya kita bereskan. Kalau Jokowi ingin bereskan, jangan kasih (jabatan Jaksa Agung) ke partai,” tuturnya.

Pesan senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN, Juanda bahwa untuk pos-pos strategis dalam hal penegakkan hukum seperti Jaksa Agung, sebaiknya diberikan kepada profesional yang tidak berasal dari parpol. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan profesionalitas penegakkan hukum di Indonesia ke depan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1857 seconds (0.1#10.140)