Pasar Rejosari Dibangun APBD, Investor Siap Tempuh Jalur Hukum
A
A
A
SALATIGA - Investor pembangunan Pasar Rejosari Salatiga, yakni PT Patra Berkah Itqoni (PBI) akan menempuh jalur hukum menyusul Pemkot Salatiga nekad melanjutkan proses lelang pasar tradisional tanpa ada pengakhiran kerja sama.
PT PBI menilai sebelum dilakukan pengakhiran kerjasama, Pasar Rejosari tidak bisa dibangun dengan dana APBD Kota Salatiga.
Pemegang kuasa PT PBI di Salatiga Mustakim mengatakan, pihaknya berniat menempuh jalur hukum untuk meluruskan aturan. Sebab hingga saat ini belum ada putus kontrak kerjasama antara PT PBI dan Pemkot Salatiga.
“Kalau pemkot nekad melelangkan proyek Pasar Rejosari, kami akan gunakan hak kami ke pengadilan terlebih dahulu untuk menghentikan karena lahan Pasar Rejosari masih dalam sengketa dan belum selesai urusan perjanjiannya dengan kami," katanya, Sabtu (6/7/2019).
Disinggung mengenai upaya jalur hukum yang akan ditempuh, Mustakim menjelaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke jalur hukum lainnya.
"Langkah pertama kami mengajukan gugatan ke PTUN. Kami akan mempertahankan hak kami,” tandasnya.
PT PBI menilai sebelum dilakukan pengakhiran kerjasama, Pasar Rejosari tidak bisa dibangun dengan dana APBD Kota Salatiga.
Pemegang kuasa PT PBI di Salatiga Mustakim mengatakan, pihaknya berniat menempuh jalur hukum untuk meluruskan aturan. Sebab hingga saat ini belum ada putus kontrak kerjasama antara PT PBI dan Pemkot Salatiga.
“Kalau pemkot nekad melelangkan proyek Pasar Rejosari, kami akan gunakan hak kami ke pengadilan terlebih dahulu untuk menghentikan karena lahan Pasar Rejosari masih dalam sengketa dan belum selesai urusan perjanjiannya dengan kami," katanya, Sabtu (6/7/2019).
Disinggung mengenai upaya jalur hukum yang akan ditempuh, Mustakim menjelaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke jalur hukum lainnya.
"Langkah pertama kami mengajukan gugatan ke PTUN. Kami akan mempertahankan hak kami,” tandasnya.
(nun)