Ada Sengketa, KPU DIY Belum Bisa Tetapkan Kursi dan Caleg DPRD DIY

Sabtu, 06 Juli 2019 - 06:49 WIB
Ada Sengketa, KPU DIY Belum Bisa Tetapkan Kursi dan Caleg DPRD DIY
Ada Sengketa, KPU DIY Belum Bisa Tetapkan Kursi dan Caleg DPRD DIY. Ilustrasi
A A A
SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY dipastikan belum bisa menetapkan kursi dan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD DIY periode 2019-2024 hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019. Ini lantaran masih ada proses gugutan hukum dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) IV DIY (Kulonprogo) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu gugatan terhadap keputusan KPU DIY atas hasil pemilu DPRD DIY.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, sesuai dengan regulasi, untuk penetapan kursi dan caleg terpilih di semua tingkatan, yaitu jika tidak ada lagi gugatan atas hasil pemilu tersebut. Bila ada gugatan, maka KPU belum bisa menetapkannya.

“Karena di KPU DIY masih ada gugatan, maka sesuai dengan regulasi, KPU DIY tidak bisa menetapkan kursi dan caleg terpilih hasll pemilu 2019 DPRD DIY,” kata Hamdan usai meninjau pembukaan kotak suara daftar pemilih khusus (DPK) Sleman di KPU Sleman, Jumat (5/7/2019).

Hamdan menjelaskan berdasarkan jadwal untuk sidang di MK akan berlangsung Kamis (11/7/2019). Untuk kepentingan ini, selain sudah mengutus 2 orang untuk menyiapkan alat bukti dan kronologis di MK Jakarta, juga akan memberangkatkan lagi 4 orang bersama perwakilan KPU Kulonprogo ke Jakarta, Jumat (5/7/2019).

“Karena itu, baru bisa melakukan penetapan setelah ada putusan MK tersebut,” paparnya.

Namun cepat atau lambatnya penetapan, tergantung dari hasil keputusan MK. Jika putusan MK menolak gugatan, maka KPU segera akan mengundang instansi terkait untuk segera melakukan penetapan. Sebaliknya jika putusan MK harus melakukan penghitungan ulang, tentunya akan memakan waktu yang lebih lama. Untuk putusan MK sesuai jadwal antara 6-9 Agustus 2019.

“Karena ini kami optimistis paling akhir Agustus sudah dapat menetapkan kursi dan caleg DPRD DIY terpilih,” tandasnya.

Hamdan menambahkan, selain KPU DIY yang masih ada sengketa, untuk KPU kabupaten dan kota se DIY meski tidak ada sengketa, tetapi hingga sekarang juga belum bisa menetapkan kursi dan caleg DPRD terpilih setempat. Sebab untuk penetapan ini masih menunggu adanya surat keputusan dari MK jika tidak ada gugatan.

Nantinya MK mengirim surat ke KPU pusat, dan KPU pusat akan mengirimkan ke KPU daerah, setelah ini, paling lama lima hari setelah menerima surat itu KPU harus menetapkan kursi dan caleg terpilih.

“Sesuai jadwal untuk penetapan harusnya tanggal 4 Juli 2019. Hanya saja karena sampai saat ini belum ada surat itu, maka KPU kabupaten kota se DIY juga belum bisa melakukan penetapan,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. Ia mengatakan KPU Sleman akan melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan nama calon terpilih pasca menerima surat keterangan dari MK, apakah Sleman masuk atau tidak di Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

“Sebenarnya sesuai dengan peraturan MK No 21 tahun 2019 sebenarnya untuk penetapan dijadwalkan 1 hingga 4 Juli 2019, tapi sampai saat ini belum menerima surat dari MK. Sehingga belum bisa melakukan penetapan,” ungkapnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5809 seconds (0.1#10.140)