Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sleman

Jum'at, 05 Juli 2019 - 19:20 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sleman
Polres Sleman mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik prostitusi online.ILUSTRASI/DOK
A A A
SLEMAN - Polres Sleman berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Sleman. Terbongkarnya kasus ini, setelah berhasil mengamankan YN, 29 warga Dumai Barat, Riau dan AN, 22 yang tinggal di Nologaten, Depok,Sleman. Keduanya adalah pelaku dan mucikari prostitusi online.

Mereka ditangkap di sebuah hotel daerah Nologaten, 24 Juni 2019 pada pukul 21.00 WIB. Mereka sekarang di tahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum.

Petugas juga menyita dua bungkus alat kontrasepsi dan tiga handphone yang digunakan untuk praktik tersebut serta uang Rp600 ribu sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyakat soal praktik prostitusi online tersebut, 21 Juni 2019. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mucikari prostitusi online itu di sebuah hotel daerah Nologaten, 24 Juni 2019 pukul 21.00 WIB.

"Dari pemeriksaan untuk mempromosikan wanita panggilan tersebut melalui twitter. PSK yang mereka tawarkan bervariasi, tapi hingga saat ini masih didalami penyidik," kata Anggaito, Jumat (5/7/2019).

Aggaiti menambahkan dalam transaksinya, mucikari membuat peraturan, yaitu pelanggan harus membayar penuh sebelum perempuan yang menemaninya datang ke hotel atau penginapan yang disepakati. Setelah sepakat , mucikari, pelanggan dan perempuan itu bertemu di hotel atau penginapan yang disewa tersebut.

“Mereka dijerat pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4421 seconds (0.1#10.140)