Tolak Lakukan Pencabulan, Ini Alasan HS Mahasiswa Teknik UGM

Sabtu, 12 Januari 2019 - 20:04 WIB
Tolak Lakukan Pencabulan, Ini Alasan HS Mahasiswa Teknik UGM
Tommy Susanto, kuasa hukum HS, mahasiswa FT UGM terlapor dugaan pencabulan, memberikan keterangan soal perkembangan kasus tersebut, Sabtu (12/1/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), HS menuntut kampusnya juga memberikan sanksi terhadap AL, mahasiswi FISIP UGM. Sebab, kasus pencabulan yang dituduhkan kepada HS bukan atas kemauan sepihak.

Kuasa hukum HS, Tommy Susanto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencabulan maupun pelecehan seksual terhadap AL. Keduanya juga tidak melakukan hubungan badan. "Namun HS mengakui saat mereka berdua di dalam kamar memang mencium AL. Tetapi AL juga merespons ciuman tersebut," kata Tommy Susanto kepada media di sebuah rumah makan di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta, Sabtu (12/1/2019).

Atas fakta ini, Tommy meminta agar kliennya tidak dikambinghitamkan dan menuntut UGM tidak hanya memberi hukuman kepada HS tetapi juga AL. Sebab perbuatan yang dirasa melanggar etika itu dilakukan keduanya.

"Kami juga ingin perkara ini untuk benar-benar diselesaikan secara adil dalam proses hukumnya," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Al mengalami pencabulan atau pelecehan seksual saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, periode Juli-Agustus 2017. Terduga pelakunya adalah HS yang juga rekan satu KKN. Oleh UGM, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY untuk diproses hukum.

Tommy juga meminta meminta Polda DIY melakukan gelar perkara kasus ini nantinya secara terbuka, termasuk mengunakan pakar-pakar hukum yang kredibel dan mumpuni. Sehingga permasalahan ini terang benderan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Jika perkara ini memang tidak ada unsur pidana di dalammya, mohon untuk dihentikan, demi kemanusiaan dan masa depan klien kami. Kami juga meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui masalah ini tidak berkomentar karena akan membiaskan pokok permasalahannya," katanya.

Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengaku belum bisa memberikan keterangan sebab masih melakukan kajian dan mempelajari hasil rekomendasi dari tim kode etik.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3232 seconds (0.1#10.140)