Perubahan Penyebutan Desa dan Kecamatan Dikritik Dewan

Kamis, 04 Juli 2019 - 20:34 WIB
Perubahan Penyebutan Desa dan Kecamatan Dikritik Dewan
Ilustrasi/Istimewa
A A A
GUNUNGKIDUL - Upaya Pemkab Gunungkidul menyusun perda kelembagaan dengan perubahan nomenklatur Kecamatan menjadi Kapenewon serta Desa menjadi Kalurahan mendapatkan kritikan dari Fraksi PAN DPRD Gunungkidul.

Anggota Fraksi PAN DPRD Gunungkidul, Sugeng Nurmanto mengatakan, setelah melakukan penelaahan terhadap Raperda Kelembagaan Tentang Perangkat Daerah, pihaknya menemukan banyak hal yang harus dikaji ulang. Hal ini terutama fokus perubahan untuk penambahan urusan keistimewaan.

"Dalam Raperda dimunculkan perubahan numenklatur Kecamatan menjadi Kapenewon dan Desa menjadi Kalurahan. Perubahan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas," terangnya kepada SINDOnews, Kamis (4/6 /2019).(Baca Juga: Kecamatan dan Desa Bakal Berubah Jadi Kapenewon dan Kalurahan
Tidak hanya itu dalam UU Keistimewaan DIY juga tidak menyebutkan kelembagaan di kabupaten /kota. Untuk itu pihaknya berharap konsep perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 itu bisa dikaji ulang.

"Karena tidak ada imbas perubahan numenklatur. Begitu juga dengan kondisi di masyarakat," tandas Anggota Pansus Kelembagaan Perangkat Daerah ini.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Supriyadi. Dia mengungkapkan, upaya perubahan numenklatur tidak memberikan dampak bagi masyarakat. Padahal semestinya pemkab lebih fokus pada upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dana keistimewaan yang setiap tahun diberikan.

"Jangan sampai hanya terjebak pada administratif yang tidak memberikan dampak bagi pelayanan maupun pada kesejahteraan rakyat," ulas dia.

Dilanjutkannya, jika Pemkab nekat memaksakan dia khawatir hal itu justru berbenturan dengan aturan hukum yang ada di Indonesia.

"Saat ini Desa sudah memiliki payung hukum UU yaitu UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Itu saja semestinya dilaksanakan secara maksimal. Tidak perlu membuat perubahan numenklatur yang tidak jelas dasar hukumnya," beber dia.

Supriyadi menambahkan, jika perubahan numenklatur dilaksanakan, selain benturan hukum juga menjadikan masyarakat semakin bingung.

"Banyak numenklatur diganti menjadikan sosialisasi lebih lama. Kalau tidak berdampak kita usulkan untuk didrop saja. Gunakan numenklatur yang sesuai dengan kebijakan pusat," tegasnya.

"Karena urusan pemerintah daerah dan urusan keistimewaan berbeda. Pemerintah desa dan kecamatan bagian dari urusan pemerintah daerah yang dipadukan dengan UU Desa,"pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1524 seconds (0.1#10.140)