Kecamatan dan Desa Bakal Berubah Jadi Kapenewon dan Kalurahan

Kamis, 04 Juli 2019 - 18:42 WIB
Kecamatan dan Desa Bakal Berubah Jadi Kapenewon dan Kalurahan
Ilustrasi/Istimewa
A A A
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul berusaha merampungkan perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016. Perda yang mengatur perangkat daerah tersebut secara spesifik bakal mengganti nama kecamatan menjadi Kapenewon serta desa menjadi Kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan anak, Keluarga berencanaa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul Sujoko mengatakan, upaya ini mengacu pada peraturan gubernur nomor 25 tahun 2019. Dengan demikian hal ini untuk menunjukkan ikon DIY dengan nama kecamatan dan desa seperti sebutan terdahulu.

"Dulu untuk kecamatan di sebut Kapenewon dengan dipimpin Penewu. Desa bernama Kalurahan dipimpin lurah. Ini akan kita kembalikan," terangnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Dijelaskannya meskipun ada perubahan namun hal ini tidak akan merubah tugas dan kewajiban yang selama ini diemban. Begitu juga terkait dengan UU Desa atau UU nomor 6 Tahun 2014 tidak akan merubah peran."Jadi lurah adalah kepala desa yang dipilih masyarakat, bukan ditunjuk pemerintah," katanya.

Sudjoko melanjutkan, perubahan numenklatur ini juga untuk mendukung UU keistimewaan DIY. Hal ini sudah dikonsultasikan dan menunggu sikap dari DPRD. "Dewan sudah membuat Pansus dan kita menunggu sikap Pansus," ulas dia.

Dia berharap numenklatur bisa segera diganti sehingga ada beberapa nama yang berubah. Di antaranya Camat menjadi Penewu, Sekretaris Camat menjadi penemu anom. Dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan.

"Hal ini juga bertujuan agar peran pemerintah lebih tertata dan untuk melestarikan kebudayaan di DIY," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6025 seconds (0.1#10.140)