Korban Laka Lantas Kini Cukup Sejam Urus Layanan Medis di RS

Kamis, 04 Juli 2019 - 10:31 WIB
Korban Laka Lantas Kini Cukup Sejam Urus Layanan Medis di RS
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono (kanan) dan Kepala Perwakilan Semarang 1 Jasa Raharja, Yoga Sasongko (kiri) saat menjelaskan penggunaan aplikasi Insiden, Rabu (3/7/2019). Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kini semakin dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat dengan adanya aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (Insiden).

Aplikasi yang telah mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja ini bisa memudahkan peserta terutama korban laka lantas melalui fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terkoneksi dengan internet.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono, melalui aplikasi Insiden, keluarga korban kecelakaan lalu lintas tinggal melapor ke pihak kepolisian, untuk bisa diproses ke Jasa Raharja sebagai dasar mendapat pelayanan medis di rumah sakit.

Dia mengungkapkan, jika sebelumnya harus membutuhkan waktu 2-3 hari dalam proses pengurusannya dengan kantor BPJS Kesehatan dan kemudian ke kantor Jasa Raharja.

“Namun dengan aplikasi ini, proses itu berjalan tidak lebih dari satu jam dan membantu keluarga pasien dari pengurusan yang berbelit,” ungkap Agus saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/7/2019).

“BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja sudah melakukan integrasi sejak setahun lalu, sehingga integrasi ini memercepat layanan. Jadi, penjaminan kami dengan Jasa Raharja tidak boleh mengganggu kebutuhan medis pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Kepala Perwakilan Semarang 1 Jasa Raharja, Yoga Sasongko menjelaskan, sesuai amanah undang-undang, penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilaksanakan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan penjamin kedua.

“Dengan aplikasi Insiden ini, proses pengurusan bisa dilakukan secara online dan tidak memakan waktu yang lama,” kata Yoga.

Menurutnya, pelayanan Insiden ini bisa mengakomodir kesulitan-kesulitan dari program sebelumnya. Dia mencontohkan, laka tunggal yang harus ke Jasa Raharja dulu, sekarang bisa langsung.

“Untuk perawatan-perawatan yang memang terjamin itu ada hal-hal yang sebenarnya harus mengambil surat jaminan, sekarang tidak lagi,” tandasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3534 seconds (0.1#10.140)