BPJS-Jasa Raharja Kembangkan Sistem Insiden Korban Kecelakaan

Rabu, 03 Juli 2019 - 22:57 WIB
BPJS-Jasa Raharja Kembangkan Sistem Insiden Korban Kecelakaan
Kiri-Kanan : Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang Yoga Sasongko, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Semarang, Istianti, dan Kepala BPJS Kesehatan Semarang, Agus Purwono saat memberikan keterangan pers, Rabu
A A A
SEMARANG - Dalam upaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi para peserta, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan sistem Insiden (Integrated system for traffic accidents).

Sistem integrasi tersebut bertujuan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

"Pada prinsipnya, Insiden bukan hal baru dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas, hanya penamaan baru dari sebuah sistem integrasi aplikasi antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan," terang Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Istianti di Kantor BPJS Kesehatan Semarang, Rabu (3/7/2019).

Dia menyatakan, dibutuhkan komitmen antara PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Kesehatan, dan rumah sakit sebagai user Insiden untuk memahami kebijakan penjaminan KLL secara baik, karena mereka yang akan menginput data korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit.

Melalui sistem integrasi Insiden itu, maka ada beberapa keuntungan baik bagi peserta, fasilitas kesehatan, maupun BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero).

Keuntungan yang didapat, antara lain Insiden mempermudah proses penjaminan. Korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan, karena rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero).

“Yang kedua, Insiden memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan. Kemudian, Insiden juga memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang Yoga Sasongko mengatakan, saat ini pihaknya akan lebih fokus pada percepatan birokrasi baik dengan kepolisian dan BPJS Kesehatan.

"Saat ini yang sudah dijalankan dengan kepolisian sudah mengelink. Setiap kecelakaan yang dilaporkan dari kepolisian sudah bisa diliat by system oleh kami," terang Yoga.

Perlu diketahui, per 29 Oktober 2018 Insiden telah diadopsi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2018 sebagai upaya sinergi dalam kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, oleh Kementerian PAN RB, aplikasi tersebut telah ditetapkan sebagai Top 99 Pelayanan Publik pada18 Juni 2019.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.5017 seconds (0.1#10.140)