Eksekusi Korupsi APBD Gunungkidul Sisakan Delapan Orang

Rabu, 03 Juli 2019 - 20:47 WIB
Eksekusi Korupsi APBD Gunungkidul Sisakan Delapan Orang
Mantan legislator Gunungkidul Supriyono yang dimasukkan di Lapas kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. FOTO/ILUSTRASI
A A A
GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus menyelesaikan eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang dinyatakan bersalah dalam korupsi APBD 2003/2004. Pagi tadi satu lagi mantan legislator Gunungkidul Supriyono yang dimasukkan di Lapas kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.

Dengan demikian masih satu berkas lagi atas nama Untung Nurjaya dan tujuh orang lainnya untuk melengkapi 33 mantan wakil rakyat di Gunungkidul yang harus masuk hotel prodeo.

Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi mengatakan, upaya eksekusi terhadap Supriyono berjalan lancar. Politisi PDIP ini sempat menunda kehadirannya pada 1 Juli lalu. Namun demikian pada hari Rabu (3/7/2019) dia datang memenuhi panggilan Kejaksaan.

"Setelah diperiksa kesehatan langsung dibawa ke Lapas," terangnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2019). Dijelaskannya dengan masuknya Supriyono, Kejari masih menunggu satu berkas lagi untuk dilakukan eksekusi. (Baca Juga: 4 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Pasrah Dibawa ke Wirogunan
Kepala Seksi Intelejen Kejari Gunungkidul Abdul Syukur mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan tugas berkas putusan MA atas korupsi APBD Gunungkidul tahun 2003 /2004 dengan nilai kerugian negara Rp 3, 05 Miliar.

Berkas pertama atas nama Ratno Pintoyo dengan 13 rekannya. Kemudian berkas kedua atas nama Aris Purnomo dan berkas ketiga atas nama Supriyono dan sembilan rekannya.

Kendati demikian ada beberapa terpidana yang tidak dilakukan eksekusi karena sudah meninggal dunia. "Ada tiga wakil rakyat yang sudah meninggal dunia," katanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu berkas putusan MA atas nama Untung Nurjaya bersama delapan mantan wakil rakyat di DPRD Gunungkidul. "Ada kesalahan putusan terkait nama sehingga harus direvisi. Kita masih menunggu," pungkasnya
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4909 seconds (0.1#10.140)