Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Toko Jejaring

Selasa, 02 Juli 2019 - 19:43 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Toko Jejaring
Polres Sleman menunjukkan para tersangka tindak pidana pencurian spesialis toko jejaring saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Selasa (2/7/2019). FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
SLEMAN - Polres Sleman berhasil membekuk tiga dari empat tersangka kompolotan pencuri spesialis toko jejarang di wilayah hukum Sleman dan sekitarnya. Masing-masing HS, 45 warga Tambun, Bekasi, Jawa Barat, NK, 38 warga Priuk, Tangerang, Banten dan AS, 43 warga Pakas Kamis, Tangeran, Banten. Satu lagi P, 30 warga Pedemangan, Jakarta Barat masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Mereka ditangkap di Bandung, Jawa Barat, 19 Juni 2019 pukul 02.00 WIB. Ketiga sekarang ditahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum.

Petugas juga mengamankan mobil, gunting potong besi, linggis dan karung yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian sebagai barang bukti (BB).

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Binops) Reskrim Polres Sleman Iptu Budi Susilo mengatakan, penangkapan para tersangka ini setelah pegawai toko jejaring di Jogotirto, Berbah, melaporkan jika telah terjadi pencurian di toko tempatnya bekerja pada 25 April 2019 . Barang yang diambil yaitu rokok dan susu dengan kerugian Rp26,145 juta. Diperkirakan pencurian terjadi pada dinihari. Sebab toko jejaring itu tutup hingga malam hari.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga meminta keterangan serta mengumpulkan data pendukung lainnya yang berhubungan dengan peristiwa itu.

“Hasil olah TKP diketahuu pencuri melakukan aksinya dengan merusak gembok dengan cara dipotong pakai gunting besi dan mencongkel pintu dengan linggis serta sebelum mengambil barang mereka mematika CCTV yang ada di toko," kata Budi Susilo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (2/7/2019).

Budi menjelaskan dari pengembangan penyelidikan tersebut, akhirnya berhasil menangkap tiga dari empat tersangka saat akan melakukan pencurian di toko jejaring wilayah Lembang, Bandung, Jawa Barat, 19 Juni 2019 pukul 02.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Sleman bersama beberapa barang bukti.

“Dari pemeriksaan ternyata selain di Sleman, mereka juga melakukan pencurian di toko jejaraing wilayah Purworejo dua lokasi dan masing-masing satu lokasi di wilayah Klaten dan Gunungkidul pada hari dan waktu yang sama yaitu 25 April 2019 dinihari,” paparnya.

Untuk modusnya sama dengan yang dilakukan di Sleman, yakni merusak gembok dan mencongkel pintu toko serta mematikan CCTV. Setelah itu baru mengambil barang-barang, seperti rokok dan susu berbagai merek kemudian dimasukan di dalam karung yang sudah dipersiapkan dan langsung pergi meninggalkan lokasi dengan mobil yang mereka bawa.

“Para tersangka memiliki peran sendiri-sendiri, HS dan P otak sekaligus eksekutor, NK sebagai sopir dan AS yang mengawasi lokasi. Hasil dari beberapa lokasi pencurian itu mereka bagi rata, masing-masing Rp20 juta,” terangnya.

Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Petugas masih melakukan pengembangan, selain mencari DPO juga memburu penadah barang-barang curian tersebut.

Sementara itu tersangka HS mengaku melakukan perbuatan itu sejak Maret 2019. Hasil kejahatan yang mereka peroleh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain dengan mengunakan guting potong besi, linggis, obeng dan karung untuk tempat barang yang diambil dari toko jejaring, untuk operasional dengan merental mobil di daerah Bekasi. “Untuk hasil pencurian dijual di daerah Bekasi,” akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1361 seconds (0.1#10.140)