KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Jaksa

Senin, 01 Juli 2019 - 18:43 WIB
KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Jaksa
KPK terus mendalami kasus dugaan suap jaksa di Kejati DKI Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga orang dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Adapun salah satu orang yang dicegah adalah jaksa bernama Arih Wira Suranta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, KPK melakukan beberapa langkah hukum untuk kepentingan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan investasi yang disidangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus tersebut.

Pertama, KPK telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni tersangka pemberi suap pengusaha Sendy Pericho, Arih Wira Suranta selaku jaksa sekaligus Ketua JPU pada Kejati DKI Jakarta yang menangani persidangan perkara penipuan investasi, dan Tjhun Tje Ming (swasta).

"Surat pelarangan ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu Sendy Pericho, Arih Wira Suranta, dan Tjhun Tje Ming telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," tutur Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Febri mengungkapkan, langkah kedua, penyidik akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.

Sementara untuk penggeledahan di kantor Kejati DKI, Febri mengaku belum menerima informasi rencana tersebut. "Belum ada informasi itu. Kalau sudah ada informasi, akan disampaikan," ucapnya.

Sendy Pericho bersama advokat sekaligus kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke tersangka penerima suap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto.

Suap sebesar Rp200 juta diduga untuk pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkara penipuan tersebut sebelumnya merupakan laporan Sendy Perico terhadap pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasi Sendy sebesar Rp11 miliar.

Kasus dugaan suap pengurusan pengurangan tuntutan perkara penipuan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat 28 Juni 2019.

Saat OTT, tim KPK mencokok lima orang, sedangkan Sendy belum dibekuk. Lima orang yang ditangkap, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman, dan Ruskian Suherman (swasta).

Dari tangan Yadi, tim KPK mengamankan uang SGD8.100. Sedangkan dari tangan Yuniar, tim KPK menyita uang sebesar SGD20.874 dan USD700.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2026 seconds (0.1#10.140)