DIY Didorong Miliki Perda Bantuan Hukum Inklusi

Minggu, 30 Juni 2019 - 19:55 WIB
DIY Didorong Miliki Perda Bantuan Hukum Inklusi
LBH APIK menggelar workshop penyusunan naskah akademik Raperda DIY tentang Bantuan Hukum Inklusi. Foto/IST
A A A
SLEMAN - LBH APIK mendorong DIY memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Inklusi. Perda ini mengakomodasi keluarga miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya mendapatkan layanan hukum dari pemerintah.

Direktur LBH APIK Yogyakarta, Rina Imawati mengatakan, selain mengakomodasi kelompok penerima manfaat bantuan hukum yang lebih luas dan adanya anggaran bantuan hukum bagi masyarakat di wilayahnya, keberadaan Perda ini juga untuk mewujudkan DIY sebagai daerah yang inklusi dan humanis dalam memberikan layanan publik. Termasuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di DIY juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal berbasis inklusivitas dan humanis.

"Karena itu, adanya Perda tentang Bantuan Hukum Inklusi ini penting," kata Rina Imawati, Minggu (30/6/2019). Sebelumnya LBH APIK menggelar workshop penyusunan naskah akademik Raperda Bantuan Hukum Inklusi selama dua hari, Jumat-Sabtu (28-29/6/2019). Dalam kegiatan ini, turut diundang para akademisi, pegiat bantuan hukum, pegiat pendamping masyarakat miskin, serta pegiat perempuan dan anak.

Menurut Rina, proses terwujudnya Perda tentang Bantuan Hukum Inklusi ini masih butuh proses yang panjang. Untuk itu LBH APIK Yogyakarta bersama pegiat isu perempuan, anak, penyadang disabilitas, dan kelompok pendukung lainnya akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY dan DPRD DIY agar dapat segera terwujud.

"Secara prinsip keberadaan Peraturan Daerah DIY tentang Bantuan Hukum Inklusi merupakan wujud nyata pelayanan publik Pemda DIY yabg inklusi dan bermanfaat bagi perlindungan hukum warga DIY," katanya.

Dosen Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), Andrie Irawan menambahkan, perda ini selain mengakomdasi penerimaa manfaat bantuan hukum, juga untuk meningkatkan kapsitas OBH dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang bersifat inklusi.

"Perda bantuan hukum inklusi berdasarkan permasalahan kesejahteraan sosial dalam raperda ini yang akan membedakan perda di daerah lain," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4015 seconds (0.1#10.140)